BeritaEksekutif

Rahmanto : Ormas Harus Mandiri dan Transparan dalam Kelola Dana Hibah

FORUMHUKUM.ID, PURUK CAHU – Penggunaan dana hibah akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Oleh karena itu, pelaksanaan dan pencatatan pengelolaan dana harus dilakukan sesuai prosedur pertanggungjawaban keuangan daerah

Karenannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mendorong Ormas lebih mandiri dan transparan dalam kelola dana hibah. Sebab itu, pengelolaan dana hibah wajib dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, menyampaikan bahwa Pemda mendukung penguatan kelembagaan ormas, sehingga dapat lebih berdaya dan mampu menjalankan program-program yang memberi dampak langsung kepada masyarakat.

“Kami berharap organisasi kemasyarakatan mampu berperan aktif mendukung program Pemerintah melalui berbagai kegiatan seperti pendidikan, pelatihan dan kaderisasi,” terang Rahmanto, baru0baru tadi.

Harapannya, hal ini dapat memunculkan karakter organisasi yang mandiri, kritis, inovatif dan sportif untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, yaitu ‘Terwujudnya Murung Raya HEBAT, Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030. (Ed)