Rahmanto Buka Sosialisasi dan Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura) melalui Wakil Bupati (Wabup) Mura, Rahmanto Muhidin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan kepada sebelas perangkat daerah pengguna dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab.Mura tahun 2025, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cahai Ondhui tingang, Gedung B Sekretariat Daerah, Senin (4/8/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Regita, jajaran Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Mura yang dibacakan Wabup Mura, Rahmanto Muhidin, bahwa data kependudukan merupakan salah satu aset penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan. Data tersebut menjadi dasar dalam proses perencanaan, pengambilan kebijakan, serta pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Rahmanto Muhidin juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya peningkatan pemahaman mengenai tata cara pemanfaatan data, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data penduduk.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, lanjutnya, berkomitmen memberikan kemudahan akses data kepada Perangkat Daerah yang memerlukan, demi mendukung pelaksanaan program strategis dan program prioritas daerah maupun pusat yang tepat sasaran.Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pemanfaatan data harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Integritas, profesionalisme. (Ed)