BeritaLegislatifMurung RayaPuruk Cahu

Puskesmas Batu Bua di Maruwei 1 Diduga Beroperasi Tanpa Izin Operasional dan Registrasi

H Barlin, Politisi PKS : Ini Bentuk Ketidakpatuhan pada Peraturan Perundangan

 

FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu – Relokasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Batu Bua dari Kelurahan Batu Bua ke Desa Muara Maruwei 1 pada tahun 2022 lalu menuai kontroversi. Hingga kini, Puskesmas tersebut diduga belum mengantongi izin operasional dan registrasi yang sesuai dengan aturan. Hal ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Murung Raya dari Fraksi PKS, H. Barlin, SE pada Sabtu (25/1) tadi.

Menurut Barlin, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterimanya, Puskesmas tersebut masih menggunakan nomenklatur lama dengan nama “UPT Puskesmas Batu Bua” pada kop surat resmi, meskipun kini beroperasi di wilayah Muara Maruwei 1. Namun, penunjukan lokasi kerja dalam surat-surat tersebut mengacu pada wilayah Muara Maruwei 1.

“Seharusnya, sejak direlokasi, nama, alamat, dan kode wilayah kerja Puskesmas ini harus disesuaikan dengan lokasi baru. Penggunaan nama Batu Bua untuk wilayah kerja di Muara Maruwei 1 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Barlin.

Anggota Komisi II DPRD Mura H Barlin, SE saat hadir dalam acara Musrenbang Kecamatsn Laung Tuhup, dimana perihal Puskesmas sempat menjadi sorotanya ( dok. FH )

Barlin merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam Pasal 33 disebutkan, jika terjadi perubahan lokasi, nama, atau kategori Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib mengajukan perubahan izin operasional dengan mencantumkan informasi perubahan tersebut.

“Pasal 33 sangat jelas mengatur bahwa setiap relokasi atau perubahan data Puskesmas harus dilaporkan dan diperbarui izinnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap perundang-undangan,” ungkap politisi PKS kelahiran Batu Bua ini.

Selain itu, Barlin juga menyoroti kewajiban Kepala Daerah untuk melaporkan perubahan fungsi bangunan eks-Puskesmas Batu Bua kepada Menteri Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Permenkes yang sama.

“Ketika Puskesmas lama sudah tidak berfungsi, Kepala Daerah wajib melaporkan hal ini kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan Kepada Dinas Kesehatan Provinsi. Hal ini memastikan administrasi dan pengelolaan layanan kesehatan tetap sesuai aturan,” lanjutnya.

Bukti dokumen surat yang mash menggunakan Nomenklatur Batu Bua ,, sementara wilayah kerjanya di Desa Muara Maruwei 1 ( dok. FH  )

Barlin berharap, Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya segera menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret, termasuk mengurus izin operasional baru serta memastikan legalitas administrasi Puskesmas di Muara Maruwei 1. Ia juga meminta pemerintah daerah lebih serius dalam mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya belum memberikan tanggapan resmi atas temuan ini. (Bersambung/@lb-FH)