Kalimantan Tengah

PTM di Pulang Pisau Ditunda Sementara

Pulang Pisau, forumhukum.id – Ketua Tim Verifikasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan setempat, menyampaikan penundaan PTM Terbatas untuk sementara waktu.

Dijelaskan Wahyu, penundaan PTM Terbatas itu, berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag Menkes dan Mendagri RI Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420 3987 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Benar Mas, PTM mulai tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Pulang Pisau sementara kita tunda dulu,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Minggu (26/09).

Selain itu, lanjut ia, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Nomor 420/142/disdik/2021 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka pada Satuan Pendidikan Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kemudian, berdasarkan Hasil Rapat Satgas Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease -2019 (Covid-19) pada hari Selasa, 6 Juli 2021 di Lantai Dasar Gedung BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang disebut sebagai Pra PTM Terbatas.

Dan, rapat pleno penyampaian progres verifikasi dan pleno penetapan satuan Pendidikan yang direkomendasi unit PTM Terbatas pada hari Senin Pada tanggal 13 September 2021 di Lantai Dasar Gedung BPBD Kabupaten Pulang Pisau tentang Penilaian Tim Faktual pada Satuan Pendidikan.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Surat Pemberitahuan No 420/619/Disdik/2021 tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi PTM Terbatas TK/PAUD, SD dan SMP se- Kabupaten Pulang Pisau dikeluarkan untuk penundaan sementara kegiatan PTM,” tutur Wahyu menjelaskan.

Ia menambahkan, dalam rangka menyikapi perkembangan informasi terkait penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19) di Indonesia yang dikaitkan dengan dimulainya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

“Maka terhadap pelaksanaan sebagaimana surat pemberitahuan tersebut, dimana uji coba pelaksanaanya sudah sampai dengan tanggal 24 September 2021, kegiatan tersebut perlu di evaluasi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau,” imbuhnya.

Sehingga, masih menurut Wahyu, PTM Terbatas sementara ditunda pelaksanaanya dari tanggal 27 September 2021 sampai dengan hasil evaluasi secara menyeluruh dari Satgas Covid 19 Kabupaten Pulang pada Satuan Pendidikan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP, yang sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau.

“Selama penundaan PTM Terbatas ini proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring,” pungkasnya. (Supri)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum