Proses Penyidikan Awal Dugaan Ijazah Palsu di Mura Akan Memasuki Babak Gelar Perkara !!
Kasat Reskrim Polres Mura AKP. Deni Langie, S.I.K., M.H.
“Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum Yang Berjalan”
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Pengaduan masyarakat ( Dumas ) yang disampaikan pelapor berinisial SB terhadap terlapor berinisial HM atas dugaan penggunaan atau menggunakan ijazah palsu ditindaklanjuti melalui penanganan proses penyidikan awal dari Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Murung Raya.
Ijazah tersebut diduga digunakan HM sebagai syarat primier dalam mengikuti Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah untuk Periode 2023 – 2028, tepatnya tanggal 9 Juni 2023 mendatang.
Tahapan penyidikan awal yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Mura yakni melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor dan terlapor, saksi, dan alat bukti yang dipandang perlu dan berhubungan dengan kejadian perkara, sehingga dalam waktu dekat ini proses penyidikannya akan memasuki babak gelar perkara.
Hal itu dikemukakan Kapolres Murung Raya AKBP. Irwansyah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP. Deni Langie, S.I.K.,M.H. belum lama ini melalui sambungan telepon genggam kepada pimpinan umum FORUMHUKUM.ID.
“Semua tahapan penyidikan awal sudah dilakukan. Pengumpulan alat bukti otentik, pemanggilan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) baik pelapor dan terlapor dan para saksi semua sudah dilakukan,” jelas Deni
Menurutnya, gelar perkara merupakan bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System sesuai pasal 15 huruf (e) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa “Gelar Perkara” merupakan salah satu rangkaian dari Penyidikan.
“Tentunya sebagai Negara hukum menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, tidak serta merta begitu saja menetapkan seseorang menjadi tersangka, semua ada mekanisme hukum yang mengaturnya,” kata pria yang menjabat Kasat Reskrim itu.
Deni menambahkan, dalam gelar perkara itu akan ditelaah, apakah kesesuaian antara alat bukti, saksi dan pelapor ada ditemukan unsur pidana atau tidak ? Jika unsur pidananya terpenuhi maka status penyidikan akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Namun, sebut Deni lagi, jika sebaliknya tidak ditemukan adanya unsur pidana yang terpenuhi, maka proses penanganan penyidikan dapat dihentikan demi hukum dan akan diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SP3.
Deni Langie menghimbau semua pihak, baik langsung ataupun tidak langsung yang berhubungan dengan perkara dugaan ijazah palsu itu untuk menghormati proses hukum dalam penanganan penyidikan yang sudah berjalan.
“Semua pihak kiranya bisa menghormati proses hukum yang sedang berproses, terkait (dugaan ijazah palsu) itu hendaknya jangan ada tindakan dalam bentuk apapun dari para oknum yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan perkara dugaan ijazah palsu tersebut “ tegas Deni.
Ditegaskan Deni, bahwa semua pengaduan dalam bentuk apapun yang disampaikan ke Polres Murung Raya akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Alb-01/FH-88)