BeritaHukumKapuasTNI - Polri

Polres Kapuas Terima Senpi Rakitan Warga Desa Tumbang Mangkutup

FORUMHUKUM.ID – Kapuas, Dengan kesadaran sendiri tentang pentingnya menjaga Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta kesadaran hukum tentang larangan kepemilikan Senjata Api Rakitan.

Mewakili Masyarakat Warga Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, melalui Sdr. Surianto, S.E selaku Kepala Desa Tumbang Mangkutup dengan suka rela menyerahkan 3 Pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan kepada Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Senin (5/6/2023) pagi.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang telah menyerahkan Senjata Api Rakitan jenis Revolver dan Laras Panjang dengan suka rela kepada Aparat Kepolisian.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Warga yang telah mendukung Tugas Kepolisian dalam menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif dengan menyerahkan Senjata Api Rakitan secara suka rela”. Ucapnya

Kapolres berharap, dengan tindakan yang dilakukan oleh warga dan Tokoh Masyarakat tersebut dapat menjadi contoh bagi Masyarakat yang lain, tentang kesadaran Hukum tentang Senpi Rakitan dan pentingnya menjaga Situasi yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Kapuas.

Masyarakat juga dimintanya melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senpi. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan.

“Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan senpi miliknya tersebut,” pungkas AKBP Kurniawan. (Or/ Tatang Fh)