Polres Kapuas Musnahkan 1.107 Gram, Selamatkan 5.535 Jiwa.
Forum Hukum. id – Kuala Kapuas, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.107 Gram Kamis(18/12/2025).
Barang haram tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba sejak Januari – Desember 2025.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat, barang bukti sabu terlebih dahulu diperlihatkan kepada para peserta kegiatan maupun awak media dari berbagai media cetak maupun online yang hadir, kemudian dimasukan ke dalam toples pkastik, dicampur cairan dan diaduk hingga larut.
Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke westavel dengan pengawasan ketat personel Polri.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P, menerangkan bahwa barang bukti narkotika atau disebut sabu ujar kapolres, dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun ini dari Januari – Desember 2025.
Lebih lanjudnya lagi ia menerangkan, Polres Kapuas mengungkap kasus Narkotika dengan 63 kasus dengan jumlah barang bukti 1.107 gram. Menurutnya, jika dikonversikan ke potensi penyalahgunaan, barang bukti itu setara dengan ribuan ribu nyawa anak bangsa berhasil diselamatkan dari jerat Narkotika, Ujar Kapolres.
Ini bukan hanya sekedar statistik. Pemusnahan ini berarti kami berhasil menyelamatkan 5.535 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, Terangnya.
Aparat memastikan perang terhadap melawan narkotika akan terus diperketat demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.
Kami mengajak seluruh masyarakat apabila mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, segera laporkan kami siap melayani, tandasnya.(Tatang FH)
