Polisi Tangkap Pria Menganiaya Korban Ibu Rumah Tangga Dengan Golok
Forum Hukum.id-Kuala Kapuas, Kejadian berawal anak korban bernama Yusadi Kasanupa yang tengah bermain bersama temannya didepan warung Jalan Merdeka Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (6/12/2025) berkisar pada pukul 22.0O Wib.
Pada saat itulah Yusadi menghubungi Sdr Fahri kaka kandungnya menceritakan bahwa dirinya telah diperlakukan oleh pelaku yang berinisial, F (42) tahun dengan melakukan pemukulan kearah kepalanya, dari cerita tersebut korban H (55) tahun seorang ibu rumah tangga lalu mendatangi anaknya.
Setibanya didepan warung jalan merdeka, korban berpapasan dengan pelaku sambil berucap kata ancaman “Timpaskah pian”,ucap pelaku kepada korban dan lalu ia mengayunkan goloknya yang telah dipersiapkanya terlebih dahulu guna untuk membacok korban namun dapat dielak oleh korban, kembali bacokan kedua kalinya tak dapat dihindari dan mengenai tangan sebelah kanan korban, sehingga akibat dari bacokan pelaku,korban mengalami pendarahan.
Atas kejadian korban dilarikan ke Puskesmas Barimba guna mendapatkan perawatan medis, selanjurnya korban membuat laporan ke pihak berwajib Kantor Polsek Kapuas Hilir guna proses perkara lebih lanjut.
Pelaku beserta barang bukti kini dalam pengamanan pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat terancam pidana 7 Tahun Penjara.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,S.l.K.,M.A.P. pada keterangannya melalui Kapolsek Kapuas Hilir lptu Achmad Saepudin menerangkan pada awak Media ini ,”Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu rumah tangga telah kami amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatan didepan hukum dan proses kini sedang berjalan terhadap pelaku”, ujarnya.(Tatang Fh).
