BeritaKapuas

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kapuas Timur

Kuala Kapuas, Forumhukum.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.35 WIB.

Pengungkapan berlangsung di rumah pelaku berinisial K (50), warga Desa Anjir Serapat Timur Km 13,5 RT 014, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Anjir Serapat Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan K. Saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 1,97 gram, uang tunai Rp1.700.000, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” tegas Kasat.
(Tatang/fh)