Barito TimurNasionalPeristiwaPertambangan

PLTU Rimau Elektrik Terbakar atau Sabotase ?

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Sirene armada pemadam kebakaran berbunyi di malam hari, Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.

Armada itu beriringan melaju kencang menuju lokasi kebakaran. Ternyata mereka menuji Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rimau Elektrik yang terbakar di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, yang dikabarkan terbakar.

“Kebakaran di PLTU,” ucap Madi warga Tamiang Layang yang mengikuti Damkar malam itu.

Dari pantauan, ada sekitar lima hingga tujuh armada damkar di areal PLTU Rimau Lektrik yang memadamkan api. Mereka dari Damkar Pemkab Bartim dan swasta.

Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian. Awal mula api mucul diduga berasal dari areal bahan baku PLTU sehingga membakar Conveyor dan Belt Conveyor.

Total kerugian belum diketahui. Hingga berita ini turunkan pun belum ada jawaban dari manajemen Rimau Elektrik.

Sebelumnya ada keluhan dari warga di Desa Jaweten terkait keluhan dugaan pencemaran lingkungan pada lahan warga dan dugaan pencemaran atau polusi udara.

Belum adanya titik terang ikhwal kebakaran membuat opini dari masyarakat menjadi liar apakah terbakar atau ada sabotasi yang menyebabkan PLTU itu terbakar.

Opini tentang PLTU Rimau Elektrik terbakat ataupun adanya sabotase pun mengalir di masyarakat karena belum adanya laporan resmi dari manajemen PLTU Rimau Elektrik ke aparat kepolisian terdekat.

Untuk diketahui, PLTU Rimau Elektrik dibangun mulai 2009 dan bisa operasional pada 11 – 11 – 2011. Pembangunan PLTU Rimau Elektrik bisa selesai pada 2013. (HBI/FH)