Pl Sekda Sampaikan Peran Satpol PP dan Damkar
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP( dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) merupakan satuan yang bertanggung jawab terhadap urusan wajib yang tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 12 ayat (1) huruf e yang menjelaskan bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar.
Plt Sekda Murung Raya Serampang mengatakan, maka peran satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran harus senantiasa meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
“Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Satpol Pp dan Damkar Kabupaten Murung Raya telah memiliki satu orang PPNS yang siap melaksanakan tugas, sehingga Penegakan Perda dan keputusan Kepala Daerah, serta pembinaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat lebih dioptimalkan,” terang Serampang membuka pelatihan dasar dan Pembaretan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Murung Raya, Rabu (8/11/2023).
Maka dalam upaya peningkatan pengembangan kapasitas Satpol PP, kata dia, diperlukan suatu pembekalan kepada Aparat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Murung Raya, melalui pendidikan dan pelatihan.
Dalam kesempatan itu Ia menyampaikan dalam rangka menciptakan sosok dan personil Polisi Pamong Praja yang arif dan berwibawa, serta profesional ditengah dinamika masyarakat untuk menghadapi era globalisasi.dan era reformasi sekarang ini, maka perlu aparat Satpol PP yang berwawasan nasional dengan tujuan meningkatkan kemampuan sdm Aparat Polisi Pamong Praja, yang handal dan profesional, dalam melaksanakan tugas.
Serampang juga menyampaikan pesan dari Bapak Menteri Dalam Negeri pada Hut Satpol PP Tingkat Nasional ke 73 tahun 2023 yang digelar di Lapangan Karebosi Makassar. Ia meminta anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas tidak mengutamakan/mengedepankan kekerasan dalam menegakkan peraturan di Daerah, ajak masyarakat berdialog, berikan pemahaman kepada masyarakat yang belum paham akan peraturan, UU atau Perda baik Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Jangan jadikan senjata sebagai wibawamu, tetapi jadikanlah wibawa sebagai senjatamu, lakukan dan jalankan tugas secara tegas, profesional, proporsional serta humanis,” pesannya. (Ed)