Pimpin Rapat Bersama DLHK, Sekda Dorong Optimalisasi PAD dan Penataan Kota
Forum Hukum.id-Kuala Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar rapat pembahasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi sampah. Rapat yang dilaksanakan di Aula DLHK, Senin (10/11/2025), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, didampingi Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, serta dihadiri perwakilan perangkat daerah dan pelaku usaha.
Dalam arahannya, Sekda Usis menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam meningkatkan PAD. Salah satu inovasi yang tengah dikaji adalah integrasi pembayaran retribusi sampah dengan tagihan PDAM agar sistem lebih efisien dan transparan. “Rencana kita bagaimana menaikan pendapatan asli daerah dari sumber-sumber dan retribusi sampah, bisa saja pembayarannya kita tempelkan di PDAM sehingga lebih mudah dan teratur “, ujarnya.
Usis juga menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah selaras dengan semangat “KAPUAS BERSINAR” (Berdaya saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius), yang menjadi slogan pembangunan daerah. Ia menyoroti pentingnya kebersihan dan keindahan kota sebagai cerminan wajah Kabupaten Kapuas yang tengah berbenah. “Kita ingin pengangkutan sampah di kota berjalan baik hingga ke TPA agar wajah kota bersih dan tertata. Apalagi sekarang banyak pelebaran jalan dan perbaikan infrastruktur, semuanya untuk menata kota agar lebih baik dan nyaman,” tambahnya.
Sekda juga menekankan pentingnya partisipasi dunia usaha dalam membangun daerah. Menurutnya, kontribusi pelaku usaha melalui pembayaran retribusi merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan Kapuas yang berkelanjutan. “Kapuas tidak bisa dibangun hanya oleh satu atau dua orang. Kita harus bergotong royong. Dunia usaha juga harus berperan aktif, karena dari situ pembangunan daerah bisa kita dorong,” tegasnya.
Ia mencontohkan sistem di beberapa daerah lain yang telah menerapkan sistem digital untuk pembayaran pajak dan retribusi oleh pelaku usaha besar seperti restoran dan minimarket. “Kalau omzet usaha besar satu bulan bisa ratusan juta, maka kontribusinya ke daerah juga besar. Ini penting karena transfer dari pusat ke daerah kini berkurang, maka kita harus kreatif meningkatkan PAD agar pembangunan tetap berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, dalam laporannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Sesuai peraturan daerah, setiap instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat wajib membayar retribusi sampah. Namun saat ini masih ada beberapa pihak, terutama minimarket di Kuala Kapuas, yang belum melaksanakan kewajiban tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran retribusi untuk satu unit minimarket telah ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala karena beberapa pihak menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat usaha mereka. “Kami sudah menyampaikan surat sejak 12 Juni 2025 kepada instansi BUMD dan pelaku usaha agar dapat membayar retribusi pelayanan kebersihan. Petugas kami bahkan sudah turun langsung, namun masih ada yang menunda dengan alasan menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.
Di akhir rapat, Sekda Usis mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan retribusi sampah dengan semangat kebersamaan demi mewujudkan Kabupaten Kapuas yang bersih, tertata, dan mandiri. (Tatang FH)
