Pesan Himbauan Tim Kampanye Pemenangan Paslon NURANI 02 Jelang Hari Pelaksanaan Pemilukada Mura ..!!!
Rumiadi., S.E., S.H., M.H “ Mari Bersama Kita Menjaga Keutuhan Dan Kemurnian Demokrasi Pemilukada Murung Raya “
FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU, Detik – detik hari pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 untuk masa Periode 2025 – 2030, tinggal menyisakan beberapa hari kedepan, tepatnya, Rabu, 27 November, Pekan yang akan datang.
Di hari itu lah nanti, segenap warga masyarakat murung raya di 116 desa, 9 kelurahan dan 10 kecamatan yang telah terdaftar dalam Daptar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak suara pilihnya untuk memilih Pemimpin Murung Raya, Bupati dan Wakil Bupati secara demokratis.
Sehubungan dengan mendekati hari Puncak Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Murung Raya, awak Media forumhukum.id melakukan wawancara dengan Tim Kampanye Pemenangan Paslon NURANI 02 yang diketuai oleh Rumiadi., S.E., S.H., M.H., bertempat di Sekretariat DPC – PDIP di Jalan Jendral Soedirman – Kota Puruk Cahu, Minggu, 17/11.
Dalam wawancara bersama Rumiadi sapaan akrab yang juga Ketua DPRD Murung Raya Dari Praksi PDIP, sosok seorang Politisi Senior yang sudah mengantongi jam terbang memasuki angka 30 tahun atau untuk ke 6 (enam) kalinya terpilih sebagai Anggota Legislatif.
Rumiadi, uraikan dengan cukup lugas, Sebutnya” Hari pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya, Periode 2025 – 2030, hanya tinggal menyisakan beberapa hari kedepan, tepatnya, Hari Rabu, 27 November di Pekan yang akan datang ini nanti “
“Pemilukada tahun 2024 ini untuk yang ke 5 kalinya dilangsungkan di Murung Raya, Sebelumnya, Pemilu Pertama melalui Perwakilan Rakyat di DPRD, baru setelah itu Pemilu Kedua, Ketiga dan Keempat dilaksanakan Pemilihan langsung oleh Rakyat secara Demokratis “ Terang Ketua TKP Pemenangan Paslon NURYAKIN – DONI 02.
Lebih jauh, Rumiadi uraikan seputar menjelang hari penceblosan Pemilukada di murung raya, Ia tegaskan “Sebagai prinsif yang fundamental, Kedaulatan itu berada ditangan rakyat, oleh karnanya setiap warga negara diberikan hak pilih sebagai hak konstitusional untuk dengan bebas tanpa paksaan ataupun pengaruh secara demokratis memilih Pemimpin dan juga Wakilnya “ Urai Rumiadi Politisi Senior PDIP Murung Raya.
Labih lanjut lagi berkaitan dengan saat ini akan segera dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati murung raya, Ia menghimbau agar semua warga masyarakat murung raya untuk menggunakan hak pilih.
“Saya menghimbau kepada semua masyarakat pemilih di murung raya untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak, dengan menggunakan hak pilih itu artinya kita semua turut berpatisifasi dalam proses demokrasi dan memiliki andil dalam membentuk kebijakan daerah terkhususnya di murung raya secara luas” Himbau Rumiadi mengingatkan.
Dikesempatan itu juga Ketua Tim Kampanye Pemenangan Paslon NURANI RAKYAT 02 – NURYAKIN – DONI tak kalah penting mengajak semua elemen masyarakat di murung raya untuk bersama menjaga keutuhan dan kemurnian demokrasi yang bersih, jujur dan adil, jauh dari segala macam bentuk pengaruh maupun interfensi dari oknum oknum yang dapat menciderai demokrasi khususnya di murung raya saat ini .
“Mari kita semua bersama menjaga dan memelihara keutuhan dan kemurnian Demokrasi yang bersih, jujur dan adil, Demokrasi yang jauh dari segala macam bentuk pengaruh dan interfensi dari oknum manapun yang dapat menciderai Demokrasi “ Tegas Rumiadi.
Sambungnya “ Masyarakat punya hak kebebasan untuk memilih Pemimpinya dengan tanpa adanya unsur paksaan ataupun pengaruh dari oknum pihak manapun “ Tegasnya.
Masih bersama Rumiadi, “Kita sebagai insan politik wajib hukumnya untuk selalu mengingatkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat kita agar lebih cerdas,arif dan bijaksana untuk berdemokrasi yang baik, dalam konteks demokratis memilih pemimpin yang sesuai dengan Hati Nurani Rakyat “ Tutup Rumiadi, S.E., S.H., M.H.
Dalam ketentuan Peraturan Perundang – Undangan tentang Pemilihan Umum mengatur dengan secara tegas melarang Bagi Siapa Saja yang Menghasut Orang lainnya Untuk Tidak Menggunakan Hak Pilihnya ataupun Mengajak Untuk Memilih, dan itu tentunya, bagi barangsiapapun bilamana terbukti akan ada sanksi Pidana yang menantinya. ( Red – FH)