Persoalan Honorer Dirumahkan.?, Ini Penjelasan Bupati Murung Raya Sebagai Bentuk Ketaatan Terhadap Regulasi ..!!!
Forumhukum. Id – Puruk Cahu,Bupati Murung Raya Heriyus, S.E dalam keterangan penjelasan sehubungan dengan dirumahkanya para Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, sejak Per tanggal 1 April 2025 bulan ini tadi.
Dalam penjelasanya (Bupati Heriyus), Rabu,16/4 saat dikonfirmasi via seluler sedang berada dinas luar daerah memberikan penjelasan terkait keputusan merumahkan sejumlah pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Menurut Heriyus Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aturan teknis yang berlaku dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dirinya ( Bupati Heriyus ) menegaskan bahwa Pemkab Mura tetap mengikuti amanat Pasal 66 UU ASN dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXI/2024, yang mewajibkan pegawai honorer yang memenuhi syarat diproses menjadi PPPK.
“Semua Pegawai honorer dan kontrak tetap diikutkan dalam proses menjadi PPPK sesuai dengan Undang Undang ASN dan amanat konstitusi, asalkan sepanjang ia memenuhi syarat-syaratnya,” Kata Heriyus.
Namun, sambung Heriyus, ketika regulasi ASN berlaku, Tidak semua pegawai honorer memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.”
“Ada beberapa alasan krusial yang jadi persoalan, sehingga menyebabkan mereka Honorer tidak bisa mengikuti proses seleksi, seperti bagi honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, dan tidak memiliki ijasah sesuai kualifikasi pendidikan yang di syaratkan “
Sehingga konsemuensi logisnya, Pegawai honorer yang tidak mengikuti proses seleksi PPPK tidak dapat dianggarkan kembali gajinya” Tegas Heriyus.
Namun Heriyus tegaskan kebijakan dalam pengambilan keputusan merumahkan honorer, esensinya bukan berdasarkan kemutlakan dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Murung Raya.
“Pengambilan kebijakan keputusan merumahkan honorer, mutlak bukan didasari atas kehendak Pemerintah Daerah semata ( Pemkab Mura – red ), namun semua telah menjadi keputusan yang lahir sebagai amanat dari Regulasi Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara “ Tegas Bupati Heriyus.
Meski demikian Ia ( Bupati Heriyus ) tetap saja selaku Kepala Daerah di Murung Raya tidak lepas dari adanya rasa keprihatinan dalam dirinya, saat mengingat nasib para tenaga honorer yang terpaksa kehilangan pekerjaan sebagai konsekuensi logis dari sejak berlakunya regulasi ASN tersebut.
“Saya selaku Kepala Daerah ( Mura – red ) tentunya tidak lepas dari rasa keprihatinan yang mendalam mengingat nasib para tenaga honorer ini yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan dikarenakan terbentur dengan Regulasi yang baru tentang Aparatur Sipil Negara “ Ungkap Heriyus selaku Bupati Murung Raya.
Ia ( Bupati Heriyus ) pun ungkapkan bahwasanya Pemkab Murung Raya terus berupaya merumuskan kebijakan yang normatif guna untuk tetap bisa memberdayakan para tenaga honorer, mengingat dimana Pemerintah Daerah sendiri saat ini masih memiliki kekurangan tenaga baik tenaga kesehatan maupun tenaga guru .
“Pemerintah Daerah ( Mura – red ) akan tetap berupaya maksimal mencarikan rumusan kebijakan alternatif daerah bagi tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan tersebut, seperti misalkan kebijakan daerah dengan metode Outsourcing yang sistem pengangkatanya berbeda dengan sistem rekrut tenaga honorer “ Tutup Bupati Murung Raya Heriyus, S.E
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah konkrit keseriusan Pemerintah dalam melakukan penataan managemen tata kelola Kepegawaian yang profesional, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). / Alb – FH