Barito TimurBeritaLegislatif

Permasalahan Klaim Lahan, DPRD Bartim Minta Warga Desa Pangkan dan PT PGS Ajukan Bukti

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio meminta permasalahan klaim lahan warga Desa Pangkan, Kecamatan Paku terhadap PT Panca Gemilah Sejahtera (PGS) diselesaikan dengan pembuktian.

“Pembuktian dimaksud yakni  yakni masing-masing pihak menyampaikan bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Pihak PT PGS juga menyampaikan bukti atas lahan yang sudah dibebaskan, demikian juga masyarakat” kata Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio di Tamiang Layang, Kamis (20/7/2023).

Menurut Politisi Partai Golongan Karya itu, langkah ini diambil karena masing-masing pihak mengklaim memiliki bukti. Dengan demikian, kata dia, masyarakat dan PT PGS bisa berkomunikasi lebih lanjut atau intensif secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut.

Jika salah satu pihak sudah ada bukti harus maka piahk lain diharapkan bisa menerima. Terkait masalah bukti itu benar atau tidak silakan nanti diuji lembaga yang berkompeten dan berwenang.

“Kami berharap perwakilan yang diberikan kuasa dari PT PGS menerima komunikasi dari warga masyarakat, jika memang PT PGS menolak untuk komunikasi, maka silakan nanti disampaikan lagi ke DPRD Barito Timur agar kita mengundang PT PGS kembali,” kata Nur Sulistio.

Plt Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan menjelaskan, ada 29 warga Desa Pangkan yang mengklaim lahannya seluas 15 hektar belum pernah dibebaskan. Lahan tersebut berada di jalur jalan tambang PT PGS dan PT PGS sekarang sudah tidak aktif lagi, kemudian digunakan PT. KSL dengan metode kerjasama dengan PT PGS selama dua tahun sejak 2022.

“Warga mengklaim bahwa jalan itu punya mereka dan tadi sudah disampaikan bahwa warga nanti menyampaikannya ke perusahaan PT. PGS karena tidak ada kaitannya dengan PT. KSL,” terang Ari Panan .

Hal serupa juga disampaikan Menejer Areal PT KSL Hendra menyampaikan, pihaknya tidak bisa membebaskan lahan sesuai permintaan warga Desa Pangkan karena PT KSL hanya sebagatas pengguna jalan yang memiliki kontrak kerjasama dengan PT PGS.

“PT.KSL tidak pernah membebaskan lahan masyarakat dan tidak akan bisa,” tegas Hendara.

Hendra menyarankan agar warga menyampaikan tuntutannya ke PT PGS dengan dilengkapi dokumen pendukung yang dimiliki. (HBI/Dres/FH-88)