Barito TimurBerita UtamaHukumPertambangan

Perkumpulan Nansarunai Jajaka, Gerdayak dan Fordayak Minta Gubernur Kalteng Hentikan Aktivitas Hauling di Jalan Negara di Bartim

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Tiga organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Timur menyampaikan surat ke Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada Minggu (28/5/2023) kemarin.

 “Kami dari Perkumpulan Nansarunai Jajaka Barito Timur, Gerdayak Indonesia Barito Timur, dan Fordayak Barito Timur menyampaikan surat ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Leonard S Ampung di Palangkaraya,” kata Ketua Perkumpulan Nansarunai Jajaka Barito Timur Hengky A Garu melalui Sekretaris Aniguro di Tamiang Layang, Senin.

 Surat tersebut, kata dia, meminta agar kegiatan hauling atau pengangkutan batubara sejumlah perusahaan pertambangan batubara, yang marak melintasi jalan umum yakni jalan negara dan jalan kabupaten untuk dihentikan.

 Aksi bersurat ke Gubernur dilakukan atas rasa keprihatinan karena dapat merusak sejumlah ruas jalan negara dan mengganggu arus lalu lintas sehingga sangat merugikan dan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan pengguna jalan.

 “Untuk itu, kami meminta Gubernur Kalteng mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas pengangkutan batubara yang melintasi jalan negara, kabupaten ,”kata Aniguro.

<a href="IMG-20230529-WA0048.html"> <img src="crocus.jpg" alt=""> <strong> Crocus bulbs</strong> </a>
keterangan foto : Ketua Gerdayak Indonesia Kabupaten Barito Timur Harisatriano menyampaikan Surat ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Minggu (28/5/2023) kemarin. (Foto : Kiriman Perkumpulan Nansarunai Jajaka Barito Timur)

 Selain itu, kata dia lagi, meminta ada tindakan tegas, memberikan sanksi maupun meminta pertanggungjawaban dari para pelaku pengangkutan batubara itu sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 “Kami juga memohon kepada beliau selaku gubernur Kalteng memerintahkan instansi terkait segera mengambil tindakan secara konkrit, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Aniguro.

 Jika Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak mengambil tindakan tegas dalam waktu sesegera mungkin atas maraknya kegiatan pengangkutan batubara di Jalan Umum yakni jalan negara maupun jalan kabupaten.

 “Maka kami selaku masyarakat akan menghentikannya dengan cara sendiri,” tegasnya. (Dres/FH-88)