BeritaEksekutifMurung Raya

Percepatan Penurunan Angka Stunting Melibatkan Pemdes Sebagai Ujung Tombak

FORUMHUKUM.ID, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) terus memperkuat strategi percepatan penurunan angka stunting dengan melibatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak. Hal itu disampaikan Sekretaris TPPS Murung Raya, Lynda Kristiane.

Menurut Sekretaris TPPS Murung Raya, Lynda Kristiane, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memaparkan program dan anggaran yang diarahkan pada penanganan stunting, termasuk adanya sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait peraturan presiden terbaru mengenai program percepatan penurunan stunting.

“Strategi kita yang paling mumpuni saat ini adalah memberdayakan masyarakat desa, karena di desa tersedia anggaran yang cukup baik dari dana desa (APBN) maupun dari ADD. Dengan memperkuat pemerintah desa, kita bisa langsung menyentuh masyarakat,” jelasnya dalam kegiatan Rembuk Stunting dan Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting yang digelar di Gedung B, Puruk Cahu, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, Kabupaten Murung Raya telah menetapkan 15 desa sebagai lokus stunting dengan intervensi lintas sektor. OPD terkait turut turun langsung, mulai dari pembangunan sarana EBC, pemberian edukasi pertanian, hingga bimbingan teknis untuk masyarakat. Intervensi ini mulai berjalan sejak Januari 2025 seiring rampungnya penyaluran DPA ke masing-masing OPD.

Hasilnya mulai terlihat. Angka stunting di Murung Raya berhasil turun signifikan dari 21 persen menjadi 15 persen pada 2025. Meski demikian, Lynda mengakui masih ada tantangan di lapangan, terutama rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti edukasi.

“Stunting ini akan selalu muncul selama ada ibu hamil baru. Ketika satu kelompok sudah diedukasi, muncul lagi kelompok lain yang harus diedukasi. Tantangan kita adalah bagaimana masyarakat mau hadir dan paham pentingnya pencegahan stunting,”tandasnya. (Ed)