LegislatifMurung Raya

Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan APBD 2025

FORUMHUKUM.ID, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan bersama dua Raperda, sekaligus penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Mura, Senin (8/9/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, anggota DPRD, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun serta membahas kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat Murung Raya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya paripurna yang membahas tiga agenda utama, yakni persetujuan bersama dua Raperda, penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta penyampaian Raperda Perubahan APBD 2025.

Heriyus menuturkan, Pemkab Mura telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalteng. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025, Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Opini WTP ini buah kerja keras bersama. Terima kasih kepada pimpinan DPRD, jajaran perangkat daerah, dan masyarakat atas kontribusinya,” ujarnya.

Diakhir paripurna, dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen persetujuan dua Raperda, serta penyerahan resmi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD Murung Raya. (Ed)