BeritaLegislatifMurung Raya

Pentingnya Penyelesaian Sengketa Lahan Sebelum Operasi Tambang

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Bebie, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan sebelum perusahaan melaksanakan aktivitas pertambangan.

Hal ini disampaikannya menyikapi insiden yang terjadi di PT Asman Bara Baronang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang diduga berkaitan dengan konflik hak atas tanah dan lahan garapan masyarakat setempat.

Menurut Bebie, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk secara sepihak menjalankan operasional tanpa menyelesaikan hak pengelolaan masyarakat yang telah ada secara turun-temurun.

“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan hak dan keberlanjutan masyarakat sekitar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan wajib menghormati hak atas tanah serta menyelesaikan hak-hak masyarakat sebelum aktivitas dimulai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin perlindungan hak milik, termasuk tanah dan sumber penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.

Bebie berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan musyawarah antara perusahaan, masyarakat, serta pemerintah daerah. Dengan penyelesaian yang tepat, diharapkan tercipta kondisi yang aman, damai, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ed)