BeritaBerita UtamaEksekutifMurung RayaPuruk Cahu

“Penjegalan” Penunjukan Dr. H Pajarudinoor., M.M., Sebagai Penjabat Sekda Mura, Diduga Kuat Adanya Konflik Interest !!!

FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Nama Dr. H. Pajarudinoor., M.M. mencuat ke permukaan dan digadangkan mengisi kekosongan jabatan strategis Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemerintahan kabupaten Murung Raya. Sejak itu pula Kasak – kusuk pro dan kontra mewarnai kehadiran Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

Tak dipungkiri, hadirnya Dr. H. Pajarudinoor., M.M selaku Pejabat Eselon II di jajaran Pemprov Kalteng telah diprediksi dari awal akan dihadapkan dengan adanya dugaan Kekuatan Konflik Of Interest ( Kepentingan) yang masih bercokol.

Kekuatan Konflik Of Interest nampak terlihat Penjabat Bupati Murung Raya melalui beberapa pernyataan yang justru menunjukan berlawanan dengan keharusan yang mesti dilaksanakan olehnya selaku Pj. Bupati Murung  Raya.

Salah satu pernyataan itu, “ Kami telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini bagian Inspektorat Jenderal dan Direktorat Otonomi Daerah. Rencananya rapat yang akan di mediasi oleh Kemendagri, akan kita cari solusinya bersama nanti,” ungkap Hermon Seperti dilansir dari pemberitaan media online Rakyat Kalteng, Selasa (7/11) kemarin.

Pernyataan selanjutnya, “Perbedaan nama usulan hanya relatif sebagai usulan, karena penetapannya sesuai dengan aturan yang ada. Makanya, nanti kita berharap dari kementerian dalam negeri memfasilitasi dan ada kesepakatan bersama,” kata Hermon.

Pernyataan kontradiksi dengan apa yang juga telah dinyatakan Dr H. Pajarudinoor., M.M ketika dimintai penjelasan seputar Penunjukan dirinya oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran sebagai Penjabat Sekda Sekretaris Daerah di Murung Raya, Selasa (7/11) kemarin via sambungan seluler.

H. Pajar ( Dr. H. Pajarudinoor., M.M_) sapaan akrab sosok yang diunggulkan bakal mengisi kekosongan jabatan strategis Sekretaris Daerah di Pemerintahan Kabupaten Murung Raya sudah mengantongi Surat Keputusan ( SK ) Penujukan dirinya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya.

“SK. Gubernur sudah ditandatangani, hanya tinggal menunggu Pj. Bupati ( Hermon ) menjadwalkan waktu pelantikan,“ sebut Pajarudinoor singkat .

Namun, hingga berita ini tayang, Rabu (8/11), Pelantikan Dr. H.Pajarudinoor., M.M sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Murung Raya masih tanda tanya besar, sementara informasi yang beredar di Murung Raya, bakal digelar Zoom meeting antar pihak Kemendagri, Pemkab Mura dan Pemprov Kalteng.

Silang pendapat diduga kuat terjadi, khususnya berkaitan kontroversi ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dalam hal Penjabat Sekretaris Daerah ( Sekda ).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 5 ayat (2) berbunyi “Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah, setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat .

Pasal 8 Ayat (1) berbunyi  “Bupati/Walikota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah kabupaten/kota”.

Diperjelas pada Ayat (3) “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan Persetujuan atau Penolakan terhadap calon Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota yang diusulkan bupati/walikota, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari bupati/walikota”.

Lanjut pada Ayat (5) menegaskan “Dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menolak, Bupati/walikota menyampaikan usulan baru calon penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima,”.

Pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, memberikan pembagian wewenang dalam menentukan Penjabat Sekda. Termaktub pada Pasal 10 Ayat (2) huruf (a) “Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dalam Negeri menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi yang memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal (6) .

Dan huruf (b) “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud Pasal (6)”.

Pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, pun demikian mengatur lebih kepada mekanisme Penujukan Penjabat Sekretaris Daerah, juga dimaknai adanya perbedaan wewenang masing – masing.

Pada Pasal 1, Permendagri ini mendefinisikan, dimaksud dengan Penjabat Sekretaris Daerah adalah pejabat sementara untuk jabatan sekretaris daerah ,baik provinsi, kabupaten/kota yang berhalangan melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.

Pasal 2, penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan oleh karena dalam tenggat waktu 3 bulan terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah terlampaui, dan Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan.

Hakikatnya jabatan Sekda secara filosofis, jabatan Sekretaris Daerah Provinsi adalah merupakan kader Pemerintah Pusat, dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota adalah kader provinsi, dan karena itu Penetapan dan Pelantikan Sekda kabupaten/kota oleh bupati/walikota didahului dengan adanya rekomendasi Persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Pemerintah Daerah.

Permendagri ini, mengisyaratkan Kewenangan masing – masing antara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seperti penegasan dalam Pasal 2 ayat (2) “ Penujukan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara huruf (a) “Menteri menunjuk penjabat Sekretaris Daerah provinsi dan :, huruf (b) Gubernur menunjuk penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota.

Jabatan Sekda merupakan jabatan yang sangat strategis di daerah. Strategis karena jabatan Sekda berada langsung di bawah koordinasi dan persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam bidang Pemerintahan.

Kembali ke Point Permendagri, dalam hal melantik Penjabat Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur, sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (3) berbunyi “Bupati/ Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari setelah Keputusan Gubernur Diterima”.

Diperjelas pada ayat 4 ditegaskan “ Dalam hal Bupati/Walikota tidak melantik Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur melantik Penjabat Sekretariat Daerah kabupaten/kota’”.

Pencermatan perlu pada pasal demi pasal dan ayat demi ayat pada Perpres 3/2018 tentang Penjabat Sekda dan Permendagri 91/2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Dua aturan itu secara eksplisit maupun implisit tidak ditemukan adanya ruang untuk dilakukan mediasi, bilamana terjadi adanya ketidaksinkronan antara Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal Penunjukan Penjabat Sekda Kabupaten/Kota.

Upaya untuk dilakukannya mediasi, justru menggambarkan dugaan adanya Konflik Interest yang terwujud sebagai upaya untuk menjegal eksistensi Dr. H. Pajarudinoor., M.M untuk menjalankan tugas selaku Penjabat sekretaris daerah sebagaimana disebutkannya “SK. Gubernur sudah ditandatangani ,hanya tinggal menunggu Pj. Bupati ( Hermon ) menjadwalkan waktu pelantikan “ Sebut Pajarudinoor singkat.

( FH-01/LLH/sumber : RK)