BeritaEksekutifMurung RayaPuruk Cahu

Penjabat Bupati Mura Dr Hermon M.SI, Nilai Krusial Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa, Menciptakan Tertib Administrasi, Memberikan Kepastian Secara Teknis dan Yuridis

FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Dr Hermon, M.Si mengatakan penetapan batas desa ini menjadi sangat penting, mengingat di wilayah Murung Raya ada beberapa wilayah yang berada di batas terluar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, bahkan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan DR Hermon M.Si pada acara Fasilitas Penetapan Dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya yang bertempat di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang , Kota Puruk Cahu, Rabu (18 /10/2023).

Pj. Bupati Murung Raya Dr. Hermon., M.Si saat menyampaikan sambutan pada acara Penetapan dan penegasan Batas Wilayah Desa di GPU Tira Tangka Balang - Puruk Cahu , Rabu,(18/10/2023)
Pj. Bupati Murung Raya Dr. Hermon., M.Si saat menyampaikan sambutan pada acara Penetapan dan penegasan Batas Wilayah Desa di GPU Tira Tangka Balang – Puruk Cahu , Rabu,(18/10/2023)

Dr. Hermon menegaskan, penetapan batas desa ini menjadi sangat penting karena batas desa merupakan pembatasan wilayah adminstratif pemerintahan antar desa berupa titik – titik koordinat berada di atas permukaan bumi dengan pemberian tanda – tanda alam seperti, punggung gunung, media sungai, dan atau pemberian berupa unsur buatan di lapangan yang di tuangkan kedalam Kar atau peta .

“Penetapan dan penegasan batas desa memiliki aspek penting, bertujuan sebagai pembatasan wilayah dan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memiliki legitimasi kejelasan dan kepastian hukum atas batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” kata Dr Hermon.

Sambungnya lagi, bahwa semua ini agar kelak di waktu ke depannya tidak ada lagi timbul berbagai permasalahan terkait batas desa ini.

“Saya tegaskan penetapan dan penegasan batas desa yang sah secara teknis maupun yuridis, sudah tentunya menghilangkan konflik interes dalam saling mengklaim atau memperebutkan pengelolaan wilayah desa yang memiliki potensi “ tegas Dr .Hermon., M.Si .

Dr. Hermon juga menghimbau agar pemerintah desa dan BPD memiliki kewajiban membantu dan bekerjasama secara sinergis agar semua pelaksanaan penetapan batas desa terimplementasi sesuai dengan apa yang diharapkan bersama.

Menurut Penjabat Bupati Murung Raya Dr. Hermon., M.Si, bahwa pemerintahan desa dan BPD selaku pihak yang memahami dengan fasih semua seluk beluk wilayah desanya , maka oleh karena itu wajib mereka membantu semua pendataan yang berhubungan dengan semua keperluan dalam penetapan dan penegasan batas wilayah desa.

Aparatur desa dan BPD se Kabupaten Murng Raya mengikuti Fasilitas Penetapan Dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya yang bertempat di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang , Kota Puruk Cahu, Rabu (18 /10/2023)
Aparatur desa dan BPD se Kabupaten Murng Raya mengikuti Fasilitas Penetapan Dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya yang bertempat di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang , Kota Puruk Cahu, Rabu (18 /10/2023)

Sementara dalam kesempatan tersebut, Dr. Hermon, M.Si juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas Pelaksanaan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat da Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dia berharap melalui fasilitasi sekaligus sosialisasi ini dapat menjawab berbagai persoalan batas desa, dan serta memberikan rekomendasi bagi desa mengenai petunjuk teknis penetapan batas desa. Sehingga output dari hal tersebut berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa.

“Dinas PMD Kabupaten Murung Raya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bahan evaluasi, meningkatkan koordinasi serta komitmen Pemerintah Kabupaten terkait percepatan penyelesaian batas desa” Tutup Dr Hermon., M.Si selaku Penjabat Bupati Murung Raya di masa transisi kepemimpinan kepala daerah hingga 2024 mendatang . ( Alb-01 )