BeritaEksekutifMurung RayaPuruk Cahu

Penanganan Karhutla di Kabupaten Murung Raya, Masih Meninggalkan PR ??

Penjabat Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si : Itu Akan Menjadi Bahagian Yang Akan Kita Tindaklanjuti
Kalaksa BPBD Murung Raya, Fitrianul Fahriman Berharapkan Pemerintah Desa Dapat Menganggarkan Melalui Alokasi Desa

FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat kecamatan hingga desa (Pemdes) serta warga masyarakat dalam rangka penanggulangan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), nampaknya masih meninggalkan pekerjaan rumah ( PR ) .

Hal ini diakui langsung Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Dr. Hermon, M.Si usai dirinya meninjau kesiapan Pos Komando ( Posko ) Induk di Markas BPBD Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin, (2/10) lusa kemarin.

Dipertanyakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasaran, serta tindakan preventif bilamana terjadi Karhutla yang terjadi di pelosok dan jauh dari pusat pemerintahan kabupaten maupun kecamatan dan ataupun permukiman warga .

Pj Bupati Murung Raya Dr. Hermon, M.Si yang baru dilantik beberapa pekan lalu menjawab, katanya, persoalan sarana dan prasarana tersebut masih relatif kurang.

“Ini menjadi PR kita (Pemkab Mura- red) memang untuk penanganan karhutla maupun permukiman kita relatif kurang, Jangankan desa, di kecamatan pun kurang, itu menjadi agenda kita untuk menyiapkan semua itu,” aku Hermon.

Sementara demikian, apa dan bagaimana tindakan preventif yang dapat dilakukan masyarakat desa pelosok untuk menanggulangi terjadinya karhutla ?.

Hal ini sehubungan dengan yang di katakan oleh Pj. Bupati Mura Hermon yang menyebutkan sarana dan prasarana relatif kurang, sementara kondisi terjadi kebakaran hutan dan lahan terjadi jauh dari Pusat Ibu Kota Murung Raya ( Puruk Cahu-red ) maupun pusat permukiman.

“ Sementara ini kita aktifkan saja dulu semua kondisi kemampuan yang ada di sana ( maksudnya di pelosok desa -red). Jika memang ada sarana yang dimiliki masyarakat atau perusahaan terdekat atau juga dalam jangkauan kita , maka akan kita tindak lanjuti,” sebut Hermon menegaskan.

Lanjut Hermon, memang seharusnya penanganan karhutla di tingkat desa, terutama yang masih banyak kejadiannya masib, itu akan selalu berulang kejadiannya di tiap periode.

Ditanya dan diminta tanggapan terkait apa saja langkah ke depan dari pihak Pemkab Mura untuk mempersiapkan sarana dan prasarana di daerah pelosok desa untuk lebih mengoptimalisasikan penanganan penanggulangan karhutla tersebut?

Dengan singkat Pj Bupati Murung Raya Hermon menegaskan jawabannya klarifikasinya. “ Itu akan menjadi bahagian yang akan ditindaklanjuti,” pungkas Hermon.

Berdasarkan hasil rekaman konfirmasi kepada Kalaksa BPBD Murung Raya Fitrianul Fahriman yang diterima FORUMHUKUM.ID, ada beberapa poin penting sehubungan dengan upaya dan keterbatasan BPBD Murung Raya dalam penanggulangan karhutla di wilayah Murung Raya secara komprehensif.

Dalam rekaman itu, Kalaksa BPBD Murung Raya Fitrianul Fahriman menyampaikan bahwa pihaknya telah mendirikan Posko Induk sebagai langkah untuk menindaklanjuti ketika Pemkab Mura memutuskan Status Siaga Darurat Karhutla untuk Kabupaten Murung Raya terhitung sejak tanggal 23 Juni hingga tanggal 8 Agustus 2023.

Mendasari hasil evakuasi yang dilakukan BPBD Mura yang melibatkan Tim dari TNI – Polri serta Pemerintah Kecamatan, bahwa keadaan dan kondisi masih dalam musim kekeringan (musim kemarau -red) sehingga keadaan tersebut menyebabkan kecendrungan meningkatnya titik hotspot ( titik panas yang diindikasikan sebagai lokasi kebakaran hutan dan lahan-red).

Sehingga Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Bupati ketika itu mengeluarkan perpanjangan status siaga darurat yang terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga 3 Oktober 2023.

Hingga saat ini BPBD Mura akan mendirikan 3 Pos Komando Lapangan Penanggulangan karhutla di beberapa tempat, seperti pembangunan Posko di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan untuk mencoba mengcover wilayah Permata intan dan Sumber Barito.

Kemudian BPMD Mura juga akan membangun Posko Lapangan di Km 45 Tanah Siang juga untuk mengcover penanganan di wilayah tersebut karena belakangan ini khusus di bulan September di Kecamatan Tanah Siang Titik Hotspot-nya paling tinggi.

Kalaksa BPBD Mura Fitrianul Fahriman juga menyampaikan bahwa BPBD Mura menempatkan 1 ( satu ) Posko lapangan lagi di daerah Desa Hingan Tokung, karena mengingat untuk wilayah Batu Tuhup Raya ( Batura ) dan Kecamatan Laung Tuhup titik hotspot-nya juga tinggi.

Atas semua upaya tersebut Kalaksa BPBD Murung Raya tersebut berharap untuk Tim bertugas dilapangan dapat mengeliminir, meredam naiknya titik hotspot.

Dijelaskan Fitrianul juga, bahwa semua tim yang turun kelapangan didampingi tim dari TNI – Polri dan juga pemerintah kecamatan dengan dibekali peralatan, seperti mesin pemadam kebakaran dan sarana penunjang lainya, termasuk juga hingga alat yang paling sederhana seperti kopyok.

Selain bertugas melakukan pemadaman, juga mereka (tim) bertugas untuk terus memberikan sosialisasi kepada kalangan warga masyarakat untuk agar tidak melakukan pembakaran lahan “

Dalam rekaman yang diterima FORUMHUKUM.ID itu, Kalaksa BPBD Mura juga menjawab ketika ditanyakan terkait sosialisasi yang telah dilakukan, sementara ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran masih kurang memadai, apakah sehubungan hal tersebut pihak BPBD sudah ada mempersiapkan pengajuan pengadaan untuk memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana tersebut.

Kalaksa BPD Mura itu menjawab bahwa, kalau dilihat dari jumlah desa 116 dan 9 kelurahan, itu kalau semuanya di BPBD Mura melakukan semua pengadaan alat peralatan untuk menangani pemadaman kebakaran lahan, itu semua tentu kita tidak mampu makanya harapan kita juga Pemerintah Desa diharapkan dapat menganggarkan melalui alokasi dana desa. Dan ketika nanti peralatan minimal dimiliki pemerintah desa, dari BPBD akan siap melatih warga masyarakat di desa dalam hal pengendalian karhutla.

Dijelaskan Fitrianul Fahriman bahwa Tim BPBD Mura siap dan ini sudah dilakukan di beberapa desa melatih warga masyarakat untuk melaksanakan pengendalian kebakaran lahan.

Keterangan berkompeten baik Pj Bupati Mura yang menysebutkan penanganan karhutla, maupun pemukiman relatif kurang. Dan keterangan dari Kalaksa BPBD Murung Raya bahwa pihaknya tentu tidak mampu untuk mengadakan alat peralatan pemadam untuk semua desa.

Mendasari keterangan itu, terindikasi dugaan adanya ketidakoptimalisasian dalam penanganan karhutla yang telah menjadi amanah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk disikapi dengan penanganan yang serius.

Peristiwa karhutla hampir jadi fenomena setiap musim kemarau terjadi di Indonesia maupun di Kalteng, termasuk di Murung Raya, yang mengakibatkan kerugian banyak pihak, baik kerusakan lingkungan kawasan hutan, perputaran roda perekonomian hingga berdampak bagi kesehatan manusia seperti terjadinya Inspeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA yang disebabkan tercemarnya atau terjadi polusi udara dari tebaran kabut asap karhutla. ( @l- / Tim ).