Penangan Kasus Perkara Dugaan Tipikor APBDes Tumbang Bana TA . 2022 , Tinggal Menunggu Pelimpahan Berkas Perkara …!!!

Forumhukum.id – Puruk Cahu Penanganan berkas perkara kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) oleh Satuan Penyidik Tipidkor Polres Murung Raya, saat ini telah mencapai tahapan akhir ,yakni hanya tinggal menanti saat pelimpahan berkas perkara beserta tersangka .
Kapolres Murung Raya, AKBP . Irwansyah ., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP. Akhmad Syaiful Rizal., S.T.K., S.I.K membenarkan tersangka mantan Kepala Desa Tumbang Bana berinisial SG telah di lakukan penahanan sejak ia ( SG ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes TA. 2022 .
“ Sejak di tetapkan menjadi tersangka ( SG ) dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tumbang Bana TA. 2022 , yang bersangkutan telah di lakukan penahanan sebagaimana ketentuan peraturan Perundang – Undangan Hukum Acara “ tegas AKP. Akhmad Syaiful Rizal .
Sambungnya, “ Saat ini kita hanya tinggal menanti pelimpahan berkas perkara berikut dengan tersangka ke pihak kejaksaan “ Pungkas Kasat Reskrim Polres Mura .
Sementara itu, sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebagaimana di uraikan dalam Press Release Polres Murung Raya, yang di terima awak media ini pada Rabu,6/3, secara garis besar menggaris bawahi beberapa poin krusial hingga menyeret SG mantan Kades Tumbang Bana menjadi Tersangka .
Poin penting tersebut, diantaranya sebutkan tersangka SG tidak mempedomani sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Murung Raya ( Perbub Mura ) No. 08 / 2016 dan Perbub No. 35 / 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa .
Dalam Perbub tersebut, tersangka SG antara lain, tidak melibatkan komponen masyarakat sebagai penentu ( menentukan ) arah kebijakan prioritas pembangunan di desa , tidak memfungsikan KAUR Keuangan Desa, Pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak melalui Tim Pengelola Kegiatan atau TPK ,dan terakhir tersangka SG juga tidak melibatkan Sekretaris Desa ( Sekdes ) sebagai mana fungsinya selaku pembuat laporan realisasi pelaksanaan kegiatan dan Sistem Keuangan Desa ( SISKEUDES ) .
Lebih lanjut, ( Press Release ) juga di sebutkan adanya beberapa temuan yang menjadi pokok perkara Tindak Pidana Korupsi yang berimplikasi terjadinya kerugian keuangan Negara, .
Temuan tersebut antara lain adanya sebagian pengadaan barang dan pekerjaan cor tambal sulam jalan yang tidak terlaksana , Penghasilan tetap ( SILTAP ) aparat desa tahap II yang tidak di realisasikan, dan serta Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) periode bulan Oktober, November dan Desember TA. 2022 yang juga turut tidak di salurkan .
Sebagai informasi, besaran APBDes Tumbang Bana TA. 2022 adalah sebesar Rp. 1.448. 619. 000,- terakumulasi dari ADD senilai Rp. 738. 071. 000,- dan DD senilai Rp. 695. 910. 000,- serta BHP senilai Rp. 14. 638.000,-
Berdasarkan dari hasil laporan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Murung Raya No. 700/07/ IRBANSUS/LH- A.I/III/2023/INSP tertanggal 10 Maret 2023 menyebutkan anggaran yang telah di salah gunakan oleh Mantan Kades Tumbang Bana yang di pergunakan untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp. 820. 695. 855,- ( delapan ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh lima rupiah ) . / ( @lb-01 FH )