Pemkab Murung Raya Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan, Hermon : Mampu Mengelola Arsip yang Kreatif dan Inovatif
FORUMHLHUKUM.ID, Puruk Cahu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2023, tentang penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan internal lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2024 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Kamis (7/3/,2024).
Plt Dispursip Mura Rahmat K Tambunan mengatakan, kegiatan diikuti 100 orang peserta yang mengikuti kegiatan sosialiasi ini selama satu hari yang terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.
“Kami menghadirkan narasumber dua orang dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta yaitu Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Drs. Amieka Hasraf, kemudian Rio Admiral Parikesit, SH., M.H yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya,” kata Rahmat.
Sementara Penjabat Bupati Murung Raya Hermon berharap peserta peserta terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya yang mengikuti kegiatan sosialisasi agar mampu menjadi pengelola arsip yang kreatif dan inovatif.
“Sehingga sistem kearsipan di OPD, Kecamatan Dan Kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku,” harap Hermon.
Menurutnya, arsip merupakan jati diri dan identitas bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.
Oleh karenanya lanjut dia, untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara, khususnya pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik. (Ed)