Pemkab Murung Raya Serahkan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan
FORUMHUKUM.ID, PURUK CAHU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Rancangan P-KUA dan P-PPAS itu dilaksanakan dalam rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (19/8/2025).
Plt Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo saat membacakan pidato Bupati menyebutkan, penyusunan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini merupakan langkah strategis dan responsif dari pemerintah daerah untuk menyesuaikan kerangka anggaran dengan dinamika dan tantangan aktual yang kita hadapi.
“Penyesuaian ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama dan adanya perubahan asumsi makro ekonomi, baik ditingkat nasional maupun daerah yang berdampak langsung pada postur anggaran kita,” Jelasnya.
Dijelaskan Bupati, secara garis besar subtansi dari rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang diajukan Pemkab Murung Raya adalah sebagai berikut.
Dari sisi pendapatan daerah. jelasnya, pada APBD Murni Tahun 2025, Pendapatan Daerah Ditargetkan Sebesar Rp2 triliun 579 miliar 197 juta 332 Ribu 860 Rupiah.
Dalam rancangan perubahan Ini, Pendapatan Daerah Proyeksi mengalami penurunan sebesar Rp. 99 miliar 659 Juta 262 ribu rupiah atau 3,86%, sehingga menjadi Rp2 trilun 479 miliar 538 juta 71 Rbu 860 rupiah.
“Penurunan ini terutama bersumber dari adanya penyesuaian pada komponen pendapatan transfer, khususnya yang berasal dari pemerintah Pusat yakni DAK Fisik Pekerjaan Umum dan DAU- SG Pekerjaan Umum, ” ungkapnya.
Meskipun demikian, Pemkab Mura berkomitmen untuk mempertahankan targer pendapatan asli daerah (PAD), dan terus akan berupaya mengoptimalkan seluruh potensi yang ada melalui intensifikasi dan ekstensifkasi sumber-sumber PAD. (Ed)