Pemkab Murung Raya Serahkan LKPJ Tahun 2024, Ini kata Heriyus
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menyerahkan Laporan KeteranganPertanggungJawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Ke-4 masa sidang I tahun 2025, Senin (17/03/2025).
Menyampaikan secara garis besar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Murung Raya Heriyus mengatakan, data-data yang ia sampaikan atau laporkan saat ini juga masih dalam proses audit BPK RI.
Adapun data-data penyampaian LKPJ yang di laporkan yaitu Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.193.566.487.788,00 dan terealisasi sebesar 2.370.617.046.878,15 atau mencapai 108,7% yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kemudian Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.524.936.224.113,00 dan terealisasi sebesar Rp. 2.298.219.610.296,32 atau sekitar 90,02%.
“Belanja daerah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” sebut Heriyus.
Lanjutnya, untuk penjelasan terkait capaian program dan kegiatan masing-masing urusan secara terinci dapat dilihat dalam buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2024.
“Laporan ini selanjutnya saya harap menjadi input bagi Anggota DPRD yang terhormat dalam rangka pengawasan serta pemberian rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pembangunan maupun perencanaan pada tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya, demi mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Murung Raya,” tutupnya. (Ed)