BeritaEksekutifMurung Raya

Pemkab Murung Raya Serahkan LKPJ 2025 kepada DPRD

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Murung Raya melalui rapat paripurna yang digelar di Puruk Cahu, Selasa (10/3/2026).

Penyerahan LKPJ tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dalam rapat paripurna DPRD yang juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Agenda penyerahan LKPJ 2025 dilaksanakan setelah penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani yang merupakan inisiatif DPRD Murung Raya.

“LKPJ 2025 ini tentu menjadi input bagi dewan yang terhormat dalam rangka pengawasan dan tentunya diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan untuk pelaksanaan pembangunan serta perencanaan di tahun berjalan maupun anggaran berikutnya,” kata Rahmanto.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Rahmanto, penyusunan LKPJ Tahun 2025 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Murung Raya Tahun 2025–2029.

Ia juga menginformasikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Untuk APBD 2025, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2,6 triliun dan terealisasi sekitar Rp2,7 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,8 triliun dengan realisasi sekitar Rp2,5 triliun,” jelas Rahmanto.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmanto juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 48 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya. Perangkat daerah tersebut terdiri dari dua sekretariat, satu inspektorat, 18 dinas, satu Satpol PP, enam badan, satu RSUD, 10 kecamatan, dan sembilan kelurahan.

Menurutnya, kelembagaan perangkat daerah tersebut didukung oleh sumber daya aparatur yang saat ini berjumlah 6.333 aparatur sipil negara (ASN), yang menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kelembagaan perangkat daerah tersebut tentunya didukung oleh sumber daya aparatur serta kondisi demografi masyarakat yang menjadi subjek sekaligus objek pembangunan,” tutup Rahmanto. (Ed)