EksekutifMurung Raya

Pemkab Murung Raya Luncurkan Kartu Mura Hebat

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Momen hari jadi (Harjad) ke-23, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) luncurkan kartu Mura Hebat untuk bantuan dalam bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, dan penguatan kelembagaan adat, Jumat (1/8).

Heriyus menjelaskan untuk Kartu Hebat Mura Cerdas khusus diberikan kepada pelajar tingkat SD sederajat maupun SMP sederajat yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2025 bahwa bantuan disalurkan dalam dua kategori, yaitu gold untuk siswa berprestasi (akademik dan non-akademik), serta silver untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.

”Program yang kami luncurkan bertepatan dengan hari jadi kabupaten yakni Kartu Hebat Murung Raya Cerdas, Kartu Hebat BLT (bantuan langsung tunai) dan pemberian penghasilan tetap dana operasional bagi lembaga kedamangan,” kata Heriyus sesudah memimpin upacara di halaman kantor bupati di Puruk Cahu.

Adapun menurut Heriyus jumlah bantuan untuk Kartu Hebat Gold untuk pelajar SD sederajat peringkat 1 mendapat Rp750.000, peringkat 2 sebesar Rp600.000, dan peringkat 3 sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk jenjang SMP sederajat nominalnya masing-masing Rp1 juta, Rp800.000, dan Rp600.000. Sedangkan untuk Kartu Hebat Silver, siswa SD sederajat mendapat Rp200.000 dan SMP sederajat sebesar Rp250.000.

”Sementara program ketiga adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Kartu Hebat, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2024. Sasaran penerima mencakup lansia miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, keluarga tidak mampu, kemiskinan ekstrem, hingga ODGJ. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp1 juta per triwulan,” tambah Heriyus didampingi wakil bupati Rahmanto Muhidin.

Sedangkan untuk bantuan pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi lembaga kedamangan, dijelaskan Heriyus sesuai Perbup nomor 28 tahun 2024, damang menerima tunjangan Rp4 juta per bulan, Sekretaris Damang Rp2 juta, dan para mantir baik di kecamatan maupun desa atau kelurahan masing-masing Rp2 juta per bulan dengan penyaluran setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. (Ed)