Pemkab Mura Perkuat Koordinasi dan Sinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti kegiatan Webinar Diseminasi Kebijakan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Bertempat di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya, diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, Kepala Kesbangpol Mura, Mizam Chandrapati, perwakilan Forkopimda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait, FKUB Mura dan Penggiat Anti Narkoba, Selasa (27/05/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai bagian dari Tim Terpadu dalam pelaksanaan program P4GN.
Ia menekankan bahwa penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan pendekatan lintas sektor dan kolaborasi aktif antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan lembaga terkait lainnya. “Narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan Bangsa. Oleh karena itu, seluruh elemen pemerintah harus aktif terlibat dalam pencegahan dan pemberantasannya melalui kebijakan dan aksi nyata di daerah masing-masing,” kata Bahtiar.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kesbangpol Kab.Mura menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat lokal.
Melalui webinar ini, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan tugas Tim Terpadu P4GN di Kabupaten Murung Raya semakin optimal, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sehat, aman dan bebas dari narkoba. (Ed)