Pemkab Mura Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa/Kelurahan Kecamatan Sumber Barito
FORUMHUKUM ID, Puruk Cahu – Camat Sumber Barito, Gutuk Gunawan menyampaikan, bahwa penetapan dan penegasan tata batas antar desa se-Kecamatan, Kecamatan Sumber Barito merupakan penetapan tata batas antardesa yang pertama kali selesai dari 10 Kecamatan di Kabupaten Murung Raya.
Hal itu disampaikan Camat dalam rapat penetapan dan penegasan tata batas wilayah antar.desa/kelurahan/kecamatan lingkup Kecamatan Sumber Barito, Jumat (8/12/2023).
Rapat tersebut dihadiri pejabat terkait lingkup Pemkab Mura, unsur Tripika Kecamatan setempat, Damang, serta Mantir adat dari masing-masing 9 (Sembilan) desa yang bersambitan dan tamu undangan lainnya.
“Semoga ini akan menjadi sebuah motivasi, bagi, 9 Kecamatan yang lainnya lingkup Kabupaten Murung Raya,” harap Camat.
Dikatakan, hal ini mengingat bahwa Pemerintah Pusat mewajibkan agar setiap desa di seluruh Indonesia, masing-masing memiliki batas wilayah desa dan hal ini merupakan satu rangkaian kebijakan Nasional yaitu kebijakan satu peta yang harus diselesaikan segera mungkin.
Menurutnya pada 2024 akan diselesaikan tata batas yang belum, di antaranya batas antar Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Seribu Riam, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Tanah Siang, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Sungai Babuat dan batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Permata Intan. (Ed)