EksekutifMurung Raya

Pemkab Mura Optimalkan Pendampingan Desa Bahitom

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengoptimalkan pendampingan untuk Desa Bahitom agar menjadi percontohan Desa Antikorupsi yang digagas secara nasional oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan adanya program ini, diharapkan Desa Bahitom dapat menjadi pelopor dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menjaga transparansi dan kejujuran dalam setiap aspek pemerintahan desa,” kata Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Banjang di Puruk Cahu, Selasa.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan observasi pelaksanaan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi (DAK) yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Bahitom.

Saat kegiatan itu, Banjang menggarisbawahi peran pengawasan dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan desa menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Pengawasan dan pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat pengawas, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua,” tegas Banjang.

Dalam kesempatan itu juga, Kepala Desa Bahitom, Tuni menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan desa anti korupsi yang transparan dan akuntabel.

“Sebagai Kepala Desa Bahitom, saya berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan adanya perluasan percontohan Desa Anti Korupsi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,”kata Tuni

Sementara itu Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli Kamiar dalam menyampaikan bahwa program desa antikorupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya korupsi, serta membangun sistem pemerintahan desa yang lebih baik dan bersih. “Program itu merupakan langkah konkret dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa,” tukasnya. (Ed)