EksekutifMurung Raya

Pemkab Mura Lepas Keberangkatan 78 CJH 

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Suasana haru menyelimuti pelepasan 78 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Murung Raya (Mura) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji di halaman Masjid Agung Al- istiqlal kota Puruk Cahu, Sabtu (18/05/2024) sore.

Tampak, para CJH didampingi keluarga dan kerabat ini dilepas langsung oleh Asisten I Sekda Mura Serampang bersama pejabat Pemkab Mura lainnya.

Ketua tim dari penyelenggara ibadah haji Mura Fitrianul Fahriman mengatakan, bahwa CJH Mura  yang berangkat tahun ini berjumlah 78 orang terdiri dari 33 laki-laki dan 45 perempuan yang tergabung dalam kloter tujuh

Fitrianul Fahriman menyebutkan ada dua orang jamaah haji dari Murung Raya yang ikut kloter empat bergabung dengan Kota Palangkaraya.

Asisten I Sekda Murung Raya Serampang mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.

Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan Kemudian pelayanan meliputi pelayanan transportasi, administrasi, kesehatan, akomodasi dan perlindungan kesehatan serta keselamatan.

“Karenanya Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah membantu menyediakan fasilitas untuk kemudahan, kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara khususnya jamaah calon haji Kabupaten Murung Raya yang akan melaksanakan ibadah haji mulai dari Kegiatan manasik haji, pemberangkatan hing penjemputan,” sebutnya.

Untuk keberangkatan semua jamaah haji ini mengunakan 5 bis yang akan dikawal oleh Patroli pengawal dari Kepolisian serta pendampingan dari Satpol PP dan Tenaga Kesehatan hingga tiba nantinya di emberkasi pemberangkatan jamaah haji banjarmasin. (Ed)