Pemkab Kapuas Perkuat Akses Bantuan Hukum, Lewat Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan
Kuala Kapuas-Forum Hukum. id, – Pemerintah Kabupatrn (Pemkab) Kapuas tegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Posbankum yang diselenggarakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, digelar di Hall Rumah Jabatan Bupati, Senin(1/9/2025).
Hadir Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalteng, Agustina Dayaleluni, dan tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, para asisten, staf ahli, kepala dinas, camat, kepala desa, dan lurah sekabupaten kapuas serta Forum Komunikasi BPD Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan Hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Pembentukan Posbankum adalah bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat dan tepat sasaran serta demi mewujudkan pelayanan publik yang berkapasitas Hukum, kata Bupati.
Menurutnya, Posbankum memiliki peran strategis,tidak hanya sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana pendampingan serta penyelesaian sengketa atau konflik Hukum yang dihadapi warga. Dengan demikian setiap desa dan kelurahan diharapkan dapat segera membentuk Posbankum agar masyarakat memiliki akses hukum yang lebih luas dan mudah dijangkau.
“keadaan Posbankum di kantor desa atau kelurahan adalah langkah strategi. Hak ini akan menjadi ruang akses tercepat dan termudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum” tambahnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang telah memberikan pandangan serta arahan dalam proses pembentukan Posbankum di Kapuas.
Keberadaan Posbankum du desa dan kelurahan akan menjadi sarana penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Selain itu Posbankum juga dapat menjadi ruang penyelesaian permasalahan Hukum di tingkat akar rumput sehingga keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, tutupnya.
Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalteng, Agustina mengatakan, Tim percepatan menilai Posbankum dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada peradilan serta menekan beban lembaga Pemasyarakatan akibat over kapasitas. Kehadiran paralegal dari unsur masyarakat juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah melalui mediasi.
“Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat yang membentuk Posbankum 100 persen. Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir akhir September 2025 untuk meresmikan sekaligus memberikan penghargaan kepada kapuas atas antusiasme tinggi dalam program ini”, ungkapnya.
Dengan adanya Posbankum, Pemkab Kapuas Optimis pelayanan Hukum bagi masyarakat dapat ditingkatkan, sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.(Tt fh)