Pemkab Kapuas Pasang Plang Kepemilikan Aset, Asisten l Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Daerah
Kapuas, forum Hukum. id– Pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri melakukan pemasangan plang kepemilikan bangunan dan ruko eks terminal penunjang tarung, Jl.Ahmad yani kuala kapuas, (18/7/2025).
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses serah terima bangunan ruko penyewa sebelumnya, Sdr Rabin, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui kejaksaan negeri Kapuas yang telah dilaksanakan pada kamis (16/7/2025).
Dalam kegiatan hadir Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kapuas, BKAD, Perwakilan Kejaksaan Kapuas, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Napenda, Ka sat Pol PP, Perwakilan inspektorat Kapuas.
Dalam wawancara yang digelar usai pemasangan plang secara sumbolis, Asisten L Romulus menyampaikan, langkah ini merupakan hasil sinergi Pemkab bersama Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan aset daerah.
Ini bukan proses yang tiba tiba tetapi telah mediasi panjang, dengan melibatkan pihak vertikal dari kejaksaan. Pemerintah daerah harus memiliki keputusan hukum sebelum mengambil langkah hukum, ujar asisten. Ia juga mengimbau kepada masyarakat selama ini menempati aset milik pemerintah daerah menyadari dan menyerahkan kembali secara sukarela demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai MoU, jika tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, maka pemerintah daerah berhak mengambil alih. Sejak hari ini bangunan tersebut resmi kembali menjadi aset milik Pemkab, jelasnya.
Pihak kejaksaan negeri menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan langkah dari tugas jaksa sebagai pengacara negara.
Kami mendampingi pemda sebagai bentuk penyelamatan aset. Komitmen kami tidak berhenti disini banyak aset lain milik Pemkab Kapuas yang juga akan kami bantu pulihkan, ujarnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan taksiran awal, nilai bangunan dari tanah tersebut mencapai Rp 3,8 miliar, dan estimasi sewa mencapai Rp 20 juta sampai dengan 30 juta per tahun. Dengan 13 pintu ruko, potensi pendapatan daerah bisa lebih dari Rp 300 juta per tahun.
Sementara itu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas pembinaan pengelolaan ruko pasca pengambil alihan.
Kami akan menarik retribusi dari penyewa serta membina UMKM agar naik kelas. Aset ini akan kami manfaatkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah(PAD). (Tt fh)