BeritaKapuas

Pemkab Kapuas Evaluasi Layanan Persetujuan Bangunan Gedung

Forum Hukum.id, Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi terkait layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah, Kusmiati, bersama sejumlah perangkat daerah teknis, lembaga keuangan, serta instansi terkait lainnya, pada Senin (20/10).

Dalam rapat tersebut, Kusmiati menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada evaluasi terhadap pelayanan PBG yang dinilai belum berjalan optimal. Menurutnya, sejumlah keluhan masyarakat menjadi perhatian utama, terutama terkait proses layanan yang dianggap masih lamban serta besaran penerimaan retribusi yang lebih rendah dibandingkan biaya jasa konsultan.

“Pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan dalam layanan PBG agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masukan dari warga akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan,” ujar Kusmiati.

Selain itu, rapat juga membahas upaya percepatan proses persetujuan penyaluran kredit dari pihak perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan pembangunan gedung. Kusmiati menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan menjadi hal penting agar proses pembangunan tidak terhambat.

“Kolaborasi dengan perbankan diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Hingga saat ini, permohonan PBG di Kabupaten Kapuas telah mencapai lebih dari 600 permohonan, melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan retribusi PBG telah menembus angka Rp1 miliar, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perizinan bangunan.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem layanan perizinan, termasuk memperkuat koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan PBG dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Tatang fh)