Pemkab Gelar Rapat Pengambilan Keputusan KKPR Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan dan Taat Hukum
Forum Hukum.id- Kuala Kapuas, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas Pengambilan keputusan dalam rangka upaya memastikan pemanfaatan ruang diserahkan berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, hukum, serta prinsip keberkanjutan, Selasa (3/2/2026).
Dihadiri oleh peringkat daerah teknis yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait. Rapat menjadi forum penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, khususnya untuk kegiatan pembangunan dan investasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan dimas depan.
Setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif, mulai dari kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah(RTRW), dampak terhadap lingkungan daerah. Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan dalam arahannya menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan(Satgas PKH) yang bertugas menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penertiban tersebut tidak hanya menyasar kawasan hutan, tetapi juga seluruh pemanfaatan ruang yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha.
“Dengan dibentuknya satgas penertiban kawasan hutan oleh Presiden Republik Indonesia, penataan ruang yang dimanfaatkan diluar fungsinya menjadi perhatian serius. Ancaman sanksi pidana, bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya”.Tegas Budi, lanjutnya
Rapat KKPR ini menjadi sngat penting untuk memastikan bahwa tata ruang yang disusun disetiap kabupaten benar benar merepresentasikan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan bagi generasi mendatang.
Menurutnya, ruang harus dimanfaatkn untuk kebutuhan saat ini, namun tetap mempertimbangkan dampaknya dimasa dekan. Oleh karena itu penyusunan dan penetapan pemanfaatan ruang harus mengakomodasi kepentingan oembangunan dan investasi, sekaligus mendukung kawasan konservasi, penanggulangan bencana, perlindungan ekosistem, serta kawasan berbasis budaya dan adat istidat.
Budi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar benar benar memperhatikan ketentuan hukum dalam penerbitan perizinan maupun pelaksanaan program dan kegiatan di kawasan tertentu. Ia menyebutkan bahwa aparat penegak hukum(APH) telah beberapa kali mengingatkan agar tidak ada perizinan atau kegiatan pemerintah yang berada di kawasan yang statusnya belum jelas atau memerlukan izin khusus.
Hasil rapat pengambilan keputusan KKPR selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti bersama, agar kebijakan pemanfaatan ruang di kabupaten Kapuas dapat berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah. (Tatang fh)
