Barito TimurBeritaLegislatif

Pemkab Barito Timur Diminta Bayarkan Hak Keuangan Pegawai dan Panitia Pilkades

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tegah diminta segera membayarkan hak keuangan pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Panitia Pilkades Serentak 2023.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Barito Timur Wahyudinnoor usai menerima keluhan dari PNS, PPPK maupun panitia pilkades melalui pesan whatapps pada Senin (21/8/2023).

Menurutnya, masalah TPP sudah dibicarakan di DPRD Barito Timur dengan menggelar Rapat Dengar Pendapatan dengan pemerintah daerah setempat, pada 27 Desember 2022 lalu.

Namun, kaya Wahyudi belum ada keputusan yang berkaitan dengan TPP bagi PPPK, padahal di daerah lain PPPK juga mendapatkan TPP seperti PNS.

Pada daerah lain di Provinsi Kalimantan Selatan maupun kabupaten tetangga lainya di KalimantanTengah seperti Kabupaten Barito Selatan. PPPK ini mempunyai hak yang sama seperti PNS dia mendapatkan TPP.

“Untuk itu dalam pertemuan kemarin mereka meminta bisa diperjuangkan TPP ini di dalam APBD perubahan 2023, kalau pun itu tidak bisa mereka berharap diperjuangkan pada anggaran murni di APBD 2024,” kata Wahyudinnoor.

Wahyudinnor juga mengungkapkan bahwa rombongan PPPK yang diangkat per 1 Februari 2021 atau tahun anggaran 2021/2002 juga menyampaikan keluhan tentang TPP. Masalah TPP sudah dibicarakan juga pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD pada 27 Desember 2022, namun saat itu belum keputusan yang berkaitan dengan TPP bagi PPPK, padahal di daerah lain PPPK juga mendapatkan TPP seperti PNS.

“DI daerah lain seperti Provinsi Kalimantan Selatan dan kabupaten tetangga kita Barito Selatan PPPK ini mempunyai hak yang sama seperti PNS dia mendapatkan TPP. Untuk itu dalam pertemuan kemarin mereka meminta bisa diperjuangkan TPP ini di dalam APBD perubahan 2023, kalau pun itu tidak bisa mereka berharap diperjuangkan juga di APBD murni 2024,” ujar Wahyudinnoor.

Sebawai wakil rakyat, Wahyudinnor pun mengingatkan pemerintah daerah agar mentaati dan melaksanakan regulasi tentang TPP, dengan harapan bahwa hak-hak pegawai terutama di penghujung masa jabatan kepala daerah.

“Ini masalah TPP PNS juga dari Januari sampai Agustus 2023 belum dibayarkan dengan ketidakpastian alasan,” imbuhnya.

Selain TPP PPPK dan PNS, Wahyudinnoor mengungkapkan, hingga kini honorarium panitia Pilkades juga belum lunas dibayarkan padahal semua tahapan Pilkades hingga pelantikan telah selesai.

“Tidak benar juga kalau karena alasan kemampuan keuangan daerah hak-hak keuangan pegawai belum dibayarkan, karena SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) kita cukup besar Rp245 miliar, jadi kita berharap ada pos-pos tertentu yang memang bisa dianggarkan seperti TPP dan honor panitia Pilkades ini,” tandasnya. (DRes/BN/FH)