Puruk Cahu

Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang Untuk Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Puruk Cahu, forumhukum.id – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah setempat telah meninjau lokasi administratif perihal tentang tindak lanjut pemekaran Kecamatan Puruk Bondang pada wilayah Desa Maruwei dan Batu Bua, Rabu (31/8) lalu.

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan DPRD Mura pada tahun 2016 yang sudah disahkan terkait dengan pemekaran wilayah Kecamatan Puruk Bondang.

Ketua DPRD Murung Raya Dr. Doni, SP, M.Si mengatakan, tujuan pemekaran Kecamatan Puruk Bondang adalah satu dari upaya DPRD dan Pemerintah Murung Raya untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat disana.

“Jika pemerakaran Kecamatan Puruk Bondang terlaksana maka akan berdampak pada kemajuan wilayah yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Laung Tuhup,” kata Doni di Puruk Cahu sabtu (24/9).

Terpisah, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor mengatakan bahwa penijauan lokasi pembangunan administratif untuk Kecamatan Puruk Bondang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yang nantinya akan diajukan kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Adapun opsi tempat itu berada antara Desa Maruwei dan Desa Batu Bua. Mudahan-mudahan dari hasil peninjauan dan survei yang telah kami lakukan ke lapangan menjadi ketentuan dalam mempercepat pembangunan pemekaran Kecamatan Puruk Bondang,” katanya.

Peninjauan lokasi administratif pemekaran Kecamatan Puruk Bondang pada wilayah Desa Maruwei dan Batu Bua pada Rabu (31/8) lalu dari DPRD Murung Raya dipimpin Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si beserta anggota DPRD Mura yakni, Rumiadi, Tuti Marheni, H. Barlin, Rahmat Hidayat dan Rabul Yakin.

Dari Pemkab Mura dipimpin Wakil Bupati Mura Rejikinoor bersama dengan Sekretaris Daerah, Drs Hermon, M.Si beserta jajaran terkait lainnya. (AA/FH-88)