Kalimantan TengahMurung RayaPuruk Cahu

Pemdes Muara Sompoi Telah Usai Perbaikan dan Pelebaran Jalan Desa Tahap ll-DD, Tahun 2021

MURUNG RAYA- Forumhukum.id. Pemerintah Desa Muara Sompoi, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Usai melaksanakan Kegiatan pelebaran kiri, kanan jalan desa corbeton di lingkungan RT 02 dan 03, dengan valome sepanjang 380 meter dan lebar 1 meter bersumber dari dana desa DD tahap ll Tahun 2021, dengan pagu anggaran sebesar=Rp 114.101,200 (seratus empat belas juta seratus satu ribu dua ratus ribu rupiah). Kegaitan pelebaran jalan desa ini dikerjakan secara sewa kelola bersama masyarakat desa.

Pelebaran kiri dan kanan jalan desa corbeton tahap ll tahun 2021 ini, tidak hanya di kerjakan di lingkungan RT 02 dan RT 03, akan tetapi di lingkungan RT 01 pun sudah dikerjakan oleh pemerintah desa dengan volume sepanjang 635 meter dan lebar 1 meter, dengan pagu anggaran sebesar=Rp 154.199000, (seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ssmbilan ribu rupiah) dari dana desa DD tahun 2021. Hal ini di sampaikan oleh Kepala desa dan Sekretaris desa kepada awak media, di kantor desa. Selasa (4/01/2022)

Kepala Desa Muara Sompoi, Jambrani menyampaikan kepada awak media, bahwa pelebaran jalan lingkungan desa ini, memang harus di buat lebar oleh karena bangunan oleh pemerintah desa dulu sangat sempit, susah untuk berselisihan antara sepada motor dangan mobil, jadi memang harus di lebarkan agar warga melintas tidak tergangu,” kata Jamrani kepala desa yang baru terpilih.

Menurut kepala Desa Jamrani, perbaikan dan pelebaran kiri dan kanan jalan desa di lingkungan RT 02 dan RT 03 hingga RT 01 ini berdasarkan hasil usulan masyarakat desa, yang di bahas melalui musyawarah desa. sehingga hasil musdes bersama warga sepakat untuk tahap ll-DD, tahun 2021 ini, untuk perbaikan dan pelebaran kiri, kanan jalan desa dengan total volume panjang 1.015 meter dan lebar 1 meter, dengan jumlah anggaran sebesar=Rp 268.300,200, dari dana desa DD.

“Saya selaku kepala desa harus mendengar apa yang di usulkan oleh masyarakat desa, saya tampung untuk agenda pembahasan bersama aparat desa dan BPD, karena dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, itu memang program pemerintah pusat, dan daerah tujuan untuk membangun dan kemajuan desa. maka untuk itu apa yang disampaikan oleh masyarakat, kami pemerintah desa segera melakukan pembahasan bersama aparat desa dan BPD desa, “ujar Jamrani.

Ia juga menyampaikan, bahwa pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, harus kita terbuka dan stransparansi kepada masyarakat, bahkan juga visi dan misi saya selaku kepala desa yang baru terpilih oleh warga harus memperjuangkan, pembangunan dan kemajuan desa, demi kepentingan dan kesejahtraan masyarakat,” jelasnya lagi.

Pada kesempatan itu, Rusyadi aparat desa dan Sekretaris desa juga mengatakan bahwa benar tahap ll dana desa (DD) tahun 2021 ini, untuk perbaikan dan pelebaran kiri, kanan jalan desa di lingkungan RT 01, 02 dan 03, “Kegiatan ini sudah selesai di kerjakan secara sewa kelola bersama warga dengan panjang total valome yang telah dikerjakan 1.015 Km meter dan lebar 1 meter, dengan nilai pagu sebesar=Rp 268.300.200, (dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus ribu dua ratus rupiah) bersumber dari dana desa DD. “jelas Rusyadi dan Sekretaris desa, saat di wawancara awak media di kantor desa pada saat itu. (Tim/Red/Fh)