Pemda Murung Raya Terapkan Sistem Merit, DPRD Apresiasi Penataan Jabatan Berbasis Kompetensi
Forumhukum.id – Puruk Cahu. Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus melakukan pembenahan tata kelola birokrasi melalui penataan jabatan aparatur sipil negara berbasis kompetensi dan bidang keilmuan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalitas aparatur sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja organisasi pemerintahan daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin., S.H.I., M.H, menegaskan bahwa penataan jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi aparatur merupakan strategi penting dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Senin, 16 maret 2026 bertempat Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balance, Kota Puruk Cahu.
Menurut Heriyus, kesesuaian antara kompetensi individu dengan jabatan yang diemban merupakan prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Penempatan aparatur yang tepat diyakini mampu menciptakan keselarasan antara kemampuan pegawai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang dijalankan.
“Penataan jabatan yang berbasis pada kompetensi dan keilmuan merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan, apabila aparatur ditempatkan sesuai dengan bidang keilmuan dan kapasitas yang dimiliki, maka proses kerja organisasi akan berjalan lebih efektif serta mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran bagi pembangunan daerah.
“Jika aparatur ditempatkan sesuai kompetensinya, maka kinerja organisasi akan lebih efektif dan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Langkah pemerintah daerah tersebut juga mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya. Anggota Komisi II DPRD Murung Raya dari Fraksi PKS, H. Barlin, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Menurut Barlin, sistem merit merupakan prinsip manajemen aparatur negara yang menekankan bahwa pengangkatan, penempatan, maupun promosi jabatan harus didasarkan pada kualitas, kompetensi, kinerja, serta integritas seseorang.
“Dalam sistem merit, seseorang ditempatkan dalam jabatan bukan karena hubungan pribadi, kepentingan politik, ataupun nepotisme, tetapi berdasarkan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki,” jelasnya.
Analisis Tata Kelola Pemerintahan.
Dalam perspektif administrasi publik dan hukum tata kelola pemerintahan, penerapan sistem merit merupakan salah satu instrumen penting dalam reformasi birokrasi. Sistem ini bertujuan menciptakan manajemen aparatur sipil negara yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik patronase politik.
Penerapan sistem merit juga sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang menekankan nilai profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, maka birokrasi daerah tidak hanya mampu bekerja lebih efektif, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Di akhir pernyataannya, Bupati Heriyus berharap seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus meningkatkan profesionalitas, disiplin, serta semangat pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
(Alb-Fh)
