Barito TimurBeritaHukumTNI - Polri

Pembobolan 8 Komputer SDN 4 Tamiang Layang Ditangkap

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, RS (35) tak berkutik ketika ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bekerja sama dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bartim, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin.

RS terpaksa berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena terbukti mencuri komputer jenis Chromebook milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Tamiang Layang sebanyak 8 unit yang dilaporkan hilang pada Senin (19/6/2023) lalu.

Kapolres Barito Timur AKBP Viidy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Timur, Iptu Kuslan membenarkan pengungkapan kasus pencurian komputer pada SDN 4 Tamiang Layang itu.

“Setelah dilakukan pencocokan Chromebook yang hilang pada SDN 4 Tamiang Layang ternyata sama dengan yang dimiliki pelaku RS. Dan RS sering menawarkan menjual barang tersebut ke sejumlah warga. Untuk saat ini kita proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolsek Dustim Iptu Kuslan di Tamiang Layang, Senin ( 3/7/2023).

Barang bukti berupa komputer jenis Chromebook milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Tamiang Layang berhasil diamankan Polsek Dusun Timur, Minggu (2/7/2023). Sumber foto :Humas Polres Bartim.

Dijelaskan Kuslan, dalam intrograsi awal, RS mengakui bahwa dia yang telah mengambil atau mencuri Chromebook dari SDN 4 Tamiang Layang. AKibatya, SDN 4 Tamiang Layang mengalami kerugian sekitar Rp36,4 juta.

Kuslam menegaskan, Polsek Dusun Timur terus berkomitmen untuk melindungi dan mengayomi masyarakat serta menjaga keamanan di wilayah Kecamaan Dusun Timur dan Kecamatan Paju Epat.

“Kami Polsek Dustim berkomitmen untuk melindungi dan mengayomi masyarakat serta menjaga keamanan di wilayah hukum kami dengan meningkatkan Patroli demi mencegah kejadian serupa,” demikian Kapolsek Dustim Iptu Kuslan. (HBI/FH-88)