Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Kapuas Sementara Waktu Dialihkan
Kapuas,ForumHukum.id-Mendukung peningkatan kualitas layanan dan kenyamanan pasien di rumah sakit Kapuas sementara waktu melakukan rehabilitasi sejumlah bangunan yang berdampak pada penyesuaian lokasi pelayanan sementara, dikonfirmasi kepada Elvina Togalami, S.Kep.Ns, MM selaku kasi SDM dan logistik keperawatan, pada hari selasa 8juli 2025.
Perubahan ruang pelayanan sementara ini mencakup pengalihan pelayanan instalasi Gawat Darurat (IGD) kebagian depan lGD untuk memastikan aksesibilitas layanan kesehatan kroada pasien tetap terjaga selama masa pengerjaan.
Sementara itu palayanan poliklinik rawat jalan yang sebelumnya beroperasi di Gedung Paviliun dialihkan mulai hari senin 7/7/2025 ke lokasi sementara yaitu pada Ruang Eks Perinatologi yang menampung sementara pelayanan rawat jalan Klinik Bedah, Klinik Kulit, dan Kelamin, Klinik penyakit dalam, Klinik Geriatri, Klinik Anak, dan Klinik THT.
Manajemen RSUD Kapuas dalam kesempatan ini menyampaikan pemberitahuan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang mungkin akan dirasakan oleh pasien dan keluarga selama proses rehabilitasi berlangsung.
Demikian pernyataan resmi dari pihak manajemen RSUD dr. H.Soemarno Sosroatmodjo kuala Kapuas kepada seluruh masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan pengumuman resmi dari rumah sakit terkait pembaruan lokasi pelayanan maupun informasi penting lainnya selama masa peralihan ini.(Tt fh)