Pasca Penyerahan LKPD ke BPK, Bupati Heriyus Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Integritas Keuangan Daerah
Forumhukum.id – Puruk Cahu. Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Bupati Murung Raya Heriyus., S.E bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu 01 April 2026 menjadi momentum krusial dalam mengukur akuntabilitas dan kualitas tata kelola keuangan daerah.
LKPD tidak sekadar menjadi kewajiban administratif tahunan, melainkan potret utuh kinerja fiskal pemerintah daerah yang memuat realisasi pendapatan, belanja, hingga posisi aset dan kewajiban. Dari dokumen inilah, publik dapat menilai sejauh mana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan.
“Penyerahan LKPD kepada BPK merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi cerminan nyata bagaimana pemerintah daerah mengelola setiap rupiah uang rakyat,” tegas Heriyus, via sambungan seluler, Kamis, 02 Maret 2026 yakni, sehari pasca LKPD diserahkan.
Lebih lanjut, Heriyus menekankan bahwa proses audit oleh BPK merupakan bagian penting dalam menguji integritas dan kedisiplinan seluruh perangkat daerah.
“Kami memandang ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh. LKPD menjadi instrumen untuk menguji kepatuhan, profesionalitas, serta integritas seluruh jajaran dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Penyerahan LKPD juga menjadi pintu masuk bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Hasil audit yang dituangkan dalam bentuk opini—mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga Disclaimer—akan menjadi indikator utama kualitas tata kelola keuangan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, Heriyus menyebut bahwa LKPD memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“LKPD bukan hanya laporan, tetapi menjadi dasar evaluasi dan pijakan dalam merancang kebijakan pembangunan agar lebih tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta menjaga kepercayaan publik.
“Kami akan terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada hasil, demi memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Murung Raya,” tandasnya.
Dengan demikian, penyerahan LKPD, tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. ( Alb – FH )
