BeritaBerita UtamaHukumMurung Raya

NCW Soroti Proyek Jembatan Dirung Bakung, Kontraktor Beri Klarifikasi dan Klaim Bisa Selesaikan Tepat Waktu

Kontraktor Bobi: “Kami Optimis Bisa”

Kabid BM DPUPR: “Langsung Konfirmasikan Kepada Kepala Dinas”

Forumhukum.id, Puruk Cahu – DPW LSM National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah kembali menyoroti lambannya progres pembangunan jembatan girder komposit sepanjang 30 meter dengan Pagu Anggaran 14,6 milyar lebih. Berlokasi di Desa Dirung Bakung Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil monitoring lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2025, NCW menilai aktivitas fisik proyek masih sangat minim. Hingga memasuki minggu ke dua bulan Desember, pekerjaan baru berada pada tahap pembangunan abutment di salah satu sisi sungai.

Ketua DPW LSM–NCW Kalteng, Badian, menyampaikan bahwa banyak waktu terlewat tanpa adanya kegiatan konstruksi signifikan. Ia juga menyoroti penumpukan material rangka baja beton di lokasi pekerjaan serta ditemukannya pekerja yang beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD).

“Material tidak dapat dihitung sebagai progres fisik. Itu hanya dapat menjadi progres keuangan apabila administrasinya lengkap,” tegas Badian.

“Kami juga melihat langsung pekerja tanpa APD. Ini membahayakan keselamatan dan bertentangan dengan ketentuan K3,” ujarnya.

Menurut NCW, pihaknya telah menyampaikan tiga pertanyaan utama kepada kontraktor pelaksana, antara lain: Alasan minimnya aktivitas pada Oktober. Status material rangka baja yang menumpuk di lokasi proyek. Kemungkinan penyelesaian pekerjaan sebelum batas waktu kontrak pada 31 Desember 2025.

NCW meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan evaluasi menyeluruh terkait manajemen waktu, progres fisik, dan penerapan keselamatan kerja demi memastikan proyek berjalan sesuai standar dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Menutup komentarnya, NCW memastikan akan terus melakukan monitoring hingga pekerjaan dinyatakan rampung sesuai statement dari kontraktor yang menyatakan rasa optimisnya menyelesaikan dengan tepat waktu.

“Kontrak masih menyisakan waktu hingga 31 Desember 2025, Kami tetap objektif mendukung upaya rekanan menyelesaikan pekerjaannya. Ini sesuai klaim kontraktor Bobi saat di konfirmasi, ia menyatakan optimis bisa selesai dengan waktu yang tersisa.” Tutup Badian.

Kontraktor Berikan Klarifikasi

Kontraktor pelaksana, Bobi, memberikan klarifikasi atas sorotan NCW. Ia menjelaskan bahwa aktivitas pekerjaan sebenarnya sudah dimulai sejak Oktober melalui kegiatan pembersihan lokasi (land clearing), meskipun belum terlihat progres konstruksi yang menonjol.

Terkait status material rangka baja, Bobi menyampaikan penjelasan yang belum secara spesifik mengonfirmasi apakah material tersebut sudah dihitung sebagai progres fisik atau hanya sebagai kesiapan pelaksanaan. Penjelasan ini membuat penilaian atas progres material belum dapat dipastikan.

Bobi juga menyinggung faktor cuaca sebagai salah satu kendala teknis yang mempengaruhi kecepatan pekerjaan.

“Cuaca beberapa waktu ini menjadi kendala utama yang menghambat pelaksanaan di lapangan. Namun kami tetap optimis pekerjaan ini bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.

DPUPR Belum Beri Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan pada 10 Desember 2025, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Murung Raya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan publik tersebut.

Ketika dikonfirmasi pada Rabu (10/12), Kabid Bina Marga, Pordy Petrosyan, S.T., menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Kepala Dinas dan menyebut dirinya belum dapat memberikan pernyataan karena khawatir penyampaiannya kurang tepat.

Sementara itu, Kepala Dinas DPUPR Murung Raya belum memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan. Redaksi tetap membuka ruang untuk klarifikasi dari pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (alb-fh)