Miris, Pasutri di Kapuas Tertangkap Edarkan Sabu
Forumhukum.id, Kuala Kapuas – Pasangan suami istri (pasutri) muda berinisial MS (31) dan MFS (29) warga Jalan S. Parman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu (3/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,64 gram, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kapuas. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat,” ungkap AKP Hengky.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. (Tt fh)