BeritaMurung RayaPuruk Cahu

Minimalisir Terjadinya Polemik Pilkades Serentak

FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU – Sebanyak 35 Desa dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Mura) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Terkait itu, Anggota DPRD Mura Rumiadi berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkades tersebut sebagaimana mestinya.

Terutama, kata dia, terkait dengan persyaratan agar calon semakin siap dengan persyaratan yang ada.
“Oleh karena itu, harus disampaikan kepada 35 Desa bersangkutan agar semakin jelas persyaratan guna meminimalisir terjadinya polemik baik dalam pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan Pilkades,” kata politisi PDIP Mura ini, Senin (20/02/2023).

Untuk itu, lanjutnya, perlu disampaikan melalui informasi yang berkualitas dan meyakinkan. Pengamanan ektra ketat perlu dilakukan untuk menghindari perselisihan sesama pendukung calon kades.

Sebelumnya Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pilkades serentak menyampaikan bahwa Pemkab Mura sendiri menetapkan jadwal tahapan dan proses Pilkades hanya sampai bulan Oktober 2023 sebelum tahapan Pileg dan Pilpres.

“Terkait dengan anggaran pelaksanaan Pilkades sendiri telah kita siapkan yang selanjutnya nanti mendengarkan masukan dari masing-masing Camat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura selaku pengarah,” tukasnya. (Ad/FH)