Berita UtamaMurung RayaPolitikPuruk Cahu

Menanti Hasil Koordinasi Pembahasan Penjabat Sekda Oleh Kemendagri & Pemprov Kalteng , Siapa ..!!? Bakal Penjabat Sekda Mura !!!

FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Sehari sudah berlalu, sejak Rabu (8/11/2023) kemarin dilaksanakan zoom meeting, Rapat Koordinasi antar Kemendagri, yang di hadiri Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal OTDA dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka menyikapi pengisian Penjabat Sekretaris Daerah di beberapa daerah Kabupaten/Kota, diantaranya Kabupaten Barito Utara, Kotamadya Palangkaraya, dan termasuk di Kabupaten Murung Raya sendiri.

Agenda rapat koordinasi dimaksud bertajuk Pembahasan Pengangkatan Sekretaris Daerah di beberapa Kabupaten/Kota yakni Penjabat Sekda Barut, Kotamadya Palangkaraya, dan Murung Raya, hingga saat ini, Kamis (9/11/2023) masih belum di lantik oleh Bupati/Walikota setempat, meskipun dikabarkan Penunjukan Penjabat Sekda telah mengantongi SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satunya Penunjukan Dr. H. Pajarudinoor., M.M sebagai Penjabat Sekda di Murung Raya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kamis (9/11) siang, masih belum ada informasi maupun bocoran sehubungan hasil dari pembahasan dalam persoalan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten/Kota .

Sebagaimana, diinformasikan pada tayangan pemberitaan sebelumnya pada FORUM HUKUM edisi terbitan Rabu (8/11) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota yang di usulkan Bupati/Walikota mesti harus melalui persetujuan Gubernur dalam kedudukannya selaku wakil pemerintah pusat di pemerintah daerah.

Sehubungan itu, mendasari kedua regulasi yang ada, seperti Perpres 3/2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan, Permendagri 91/2019 Tentang Penujukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam kedua produk hukum tersebut, jelas dan tegas mengisyaratkan wewenang, sebagaimana disebutkan dalam dalam Pasal 2 yang berbunyi “Penujukan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,dilakukan dengan cara huruf (a) Menteri menunjuk penjabat Sekretaris Daerah propinsi dan , huruf (b) Gubernur menunjuk penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota”.

Di sisi lain, media ini mencoba mengkonfirmasikan dengan menghubungi via sambungan seluler Dr. H. Pajarudinoor., M.M, Kamis (9/11).

Namun H. Pajarudinoor mengakui bahwa dirinya sendiri pun tidak mengetahui sehubungan dari hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan via Zoom Meeting tersebut.

“Saya sama sekali tidak mengetahui apapun hasil dari pelaksanaan rapat koordinasi kemaren itu,” tegas H. Pajarudinoor.

“Pada prinsipnya Saya selaku Aparatur Sipil Negara, tentunya harus selalu siap, taat dan patuh dalam menjalani semua tugas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Siapa ..? bakal Penjabat Sekda Mura, masih tanda tanya besar !!, Namun pastinya kekosongan jabatan strategis Sekretaris Daerah kabupaten/kota tidak dapat dibiarkan berlarut- larut . ( FH /BIB ).