“Melalui Bimtek, DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Optimalisasi Fungsi Pengawasan”
Puruk Cahu – Forumhukum.Id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengikuti pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota legislatif agar semakin kompeten dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Kegiatan Bimtek tersebut berlangsung pada tanggal 7–10 Mei 2026 di Jakarta dan diikuti oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD Murung Raya.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas dan kapasitas lembaga legislatif daerah.
“Harapan kami dengan mengikuti pelaksanaan Bimtek ini nantinya, masing-masing anggota DPRD Murung Raya dapat lebih meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam menjalankan tugas serta fungsi kami secara optimal,” ujar Dina Maulidah, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, Bimtek yang mengangkat tema Strategi Optimalisasi Fungsi Pengawasan memiliki nilai strategis dalam menciptakan keseragaman pemahaman di kalangan anggota DPRD, mengingat latar belakang pendidikan dan pengalaman anggota legislatif berasal dari berbagai disiplin ilmu, baik akademik maupun non akademik.
“Mengingat latar belakang anggota DPRD berasal dari berbagai bidang keilmuan, maka melalui Bimtek ini diharapkan dapat tercipta keseragaman pengetahuan, khususnya dalam memahami tugas dan fungsi DPRD secara lebih mendalam,” tambahnya.
Lebih jauh, Dina menambahkan bahwa dalam materi Bimtek turut dibahas mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Menurutnya, LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Dina menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
“Pelaksanaan Bimtek ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam memahami fungsi, tugas, wewenang, etika dan tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” jelasnya.
Di sela kegiatan tersebut, Dina Maulidah juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Respati Indonesia yang menjadi mitra dalam pelaksanaan Bimtek DPRD Murung Raya. Ia berharap hubungan kerja sama tersebut dapat terus terjalin pada kegiatan-kegiatan berikutnya guna mendukung peningkatan kapasitas lembaga legislatif daerah.
“Saya berharap di masa-masa mendatang hubungan kerja sama ini dapat terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan serupa lainnya, demi memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas kinerja DPRD yang muaranya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Dina Maulidah.
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Murung Raya diharapkan semakin mampu memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Alb/Sup)
