BeritaBerita UtamaHukumKapuasKuala Kapuas

Mantan Kadis Kominfo Kapuas Dijadikan Tersangka

FORUMHUKUM.ID – Kuala Kapuas – Gelar perkara oleh Kejaksaan Negeri tim Jaksa Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum hal pengelolaan anggaran perjalanan Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin(6/2/2023).

Berdasarkan 3 alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana dan alat bukti petunjuk Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.

Dari hasil penghitungan kerugian Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas di Kominfo
Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp300.854 200,-

Kerugian yang dialami berkaitan Perjalanan Dinas ASN dan Tekon pada Dinas Kominfo berjumlah Rp 77.123.200
dengan jumlah Total Negara Dirugikan Rp 377.977 400.

Sehingga mantan Kadis Kominfo “J “oleh Jaksa Kejari Kapuas ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tatang Fh).