Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Jatuhkan Vonis Bebas H. Maman, Bukti Tegaknya Keadilan … !!!
Forumhukum.id – Puruk Cahu,
Mantan Terdakwa H. Maman dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen SKCK, Kini sudah bisa bernapas lega. Pasalnya Melalui Putusan yang dibacakan dalam Persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kemis, 3/10, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Bebas dari segala tuntutan dakwaan bagi H.Maman ( Mantan Terdakwa)
Sehubungan dengan Putusan Bebasnya Mantan Terdakwa H.Maman, hal ini dibenarkan oleh Tim Penasehat Hukumnya Fahmi Indah Lestari., S.H., M.H seketika seusai Persidangan .
Fahmi sapaan akrab Advokad sekaligus Kepala Kantor Hukum FANAS menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang sejak awal menyidangkan Perkara Kliennya ( H. Maman ) .
“Kami selaku Penasehat Hukum H.Maman dengan segala rasa Puji dan Syukur kepada Allah Subhana Wataalla dan sekaligus juga mengapresiasi atas Putusan Bebas bagi Klien Kami ( H.Maman – red ) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh ini “ Ungkap Fahmi .
Menurut Fahmi, Pihaknya selaku Penasehat Hukum Kliennya tentunya sangat menerima dengan Putusan Bebas Majelis Hakim tersebut yang mereka nilai sarat dengan keadilan
“Alhamdulillah Kami menerima Putusan itu dan Kami sangat bersyukur atas Putusan bebas yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh terhadap klien kami Haji Maman”
Lanjutnya” Sebab apa yang selama ini didakwa kan kepada Klien Kami sebagaimana dakwaan JPU menurut Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP dimana saat itu Klien Kami didakwa telah melakukan Pemalsuan Dokumen SKCK “
“SKCK ini sebagai salah satu Persyaratan administrasi untuk mengikuti Pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa Juking Pajang “ Pungkas Fahmi menguraikan peristiwa yang sempat menimpa Klien hingga sampai memasuki Persidangan .
Fahmi tegaskan, “ Berdasarkan semua rangkaian melalui fakta-fakta dipersidangan, bahwa Klien Kami tidak terbukti melakukan Pemalsuan sebagaimana yang selama ini didakwakan kepadanya “
Sementara itu lebih lanjut sehubungan dengan Vonis Bebas H.Maman tersebut, Tim Penasehat Hukum H.Maman ini masih memikirkan dan mempertimbangkan langkah – langkah yang akan diambil pasca Putusan Bebas Klien mereka H. Maman .
“Kami masih akan memikirkan langkah langkah upaya hukum lebih lanjut kedepannya ini nanti, Pasca setelah dibacakannya Putusan Vonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh “ Ungkap Fahmi.
Sambungnya,” Berkaitan dengan hal itu, apakah Kami selaku Penasehat Hukum akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata atas Kerugian yg selama ini dialami oleh Klien Kami selama Ia menjadi Terdakwa” Ujar Fahmi .
Upaya hukum melalui Gugatan Perdata ini mengingat sebelumnya ,Klien mereka sempat menjalani Upaya Paksa yakni Penahanan .
“Oleh Karena hal ini mengingat Klien Kami sudah pernah dilakukan upaya Paksa penahanan kurang lebih 29 hari, Kami masih akan berkoordinasi dengan keluarga besar H. Maman sehubungan dengan langkah kedepannya ini nanti “ Tegas Fahmi Indah Lestari .
Lebih lanjut kemudian” Kita lihat saja beberapa hari kedepan ini, soalnya meskipun Kami selaku Penasehat Hukum tidak serta merta-nya juga bisa menentukan langkah – langkah yang akan diambil, tanpa melakukan koordinasi dengan Pihak Klien dan Keluarga Besarnya”
“tapi yg terpenting beliau telah divonis bebas dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai kepala desa Juking Pajang” Imbuhnya seraya menutup statement nya . ( Alb – Fh )